YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penyelewengan gas elpiji subsidi ke nonsubsidi di Yogyakarta kini tengah fokus ditangani oleh jajaran Polda DIY.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda DIY kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menguak lebih jelas lagi modus dan jaringannya.
Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada tiga tersangka dari tindakan pengopolosan gas subsidi ke nonsubsidi yang keuntungannya mencapai Rp 60 juta perbulan.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, saat ini penyidik masih melakukan upaya pengembangan kasus.
“Masih kami kembangkan kasusnya. Tiga tersangka yang kami amankan itu kan yang bekerja di lapangan,” katanya, Minggu (10/2/2024).
Ditreskrimsus Polda DIY akan mendalami terkait dugaan adanya tersangka dari pihak lain.
Terutama terkait dari mana tiga tersangka itu mendapatkan gas elpiji yang kemudian diselewengkan itu.
“Nanti kami rilis jika sudah ada tersangka baru, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” tegas Dirkrimsus.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda DIY pada Jumat (2/2/2024) lalu melakukan penindakan ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktik penyalahgunaan gas bersubsidi.
“Kami mendatangi TKP di sebuah rumah (gudang) yang terletak di wilayah Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Saat itu sedang ada kegiatan pemindahan isi elpiji,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi saat jumpa pers, Senin (5/2/2024) lalu.
Saat itu, pelaku tertangkap basah tengah melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi.
Modusnya, isi tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan tabung gas ukuran 12 kilogram dengan menggunakan regulator dan selang.
“Setelah melakukan itu personel melakukan penangkapan kemudian membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda DIY guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebanyak tiga pelaku diamankan oleh jajaran Polda DIY.
Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam bisnis pemindahan tabung gas bersubsidi itu.
Pelaku berinisial AR berperan sebagai pemodal, menyiapkan lokasi usaha dan melakukan belanja kebutuhan aktivitas ini.
Pelaku GR bertindak sebagai marketing, sopir dan pemrakarsa gagasan ide bisnis pemindahan isi tabung gas subsidi.
Sementara pelaku PD yang memiliki peran untuk membeli tabung-tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan dipindahkan.
Selanjutnya, tabung-tabung gas melon yang telah dikumpulkan pelaku, satu persatu dipindahkan ke tabung gas non-subsidi.
Gambarannya, dua tabung gas 3 kilogram dipindahkan untuk mengisi tabung gas 5,5 kilogram.
Sementara untuk mengisi tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas melon.
“Elpiji subsidi ini kan satu tabungannya seharga Rp19.000, dipindahkan ke tabung gas elpiji non-subsidi yang berukuran 5,5 kilogram,” terang dia.
“Jadi dihitung sebanyak dua tabung gas elpiji yang bersubsidi itu dituangkan ke [tabung] 5,5 kilogram menjadi tabung gas non-subsidi yang dijual Rp90.000. Kalau untuk yang bertanya 12 kilogram dituangkan dari gas elpiji yang beratnya tiga kilogram sebanyak empat tabung,” sambung Dirreskrimum.
Seusai memanipulasi isi tabung gas tersebut, pelaku lantas memasarkan tabung gas mereka ke sejumlah lokasi.
Mereka biasa memasarkan tabung gas ilegal itu ke toko-toko kelontong hingga pelaku UMKM.
“Tabung-tabung gas non-subsidi ini dipasarkan secara berkeliling dengan menggunakan mobil Suzuki Carry pikap arah hitam yang dipasarkan ke toko-toko kelontong dan UMKM di wilayah Kabupaten Sleman,” ungkapnya.
Harga pembelian tabung gas 3 kilogram berada di kisaran Rp 19.000 per kilogram.
Harga jual tabung gas 5,5 kilogram Rp90.000 dan tabung gas 12 kilogram dibanderol dengan harga Rp 120.000 kilogram.
Keuntungannya harga dua tabung gas melon hanya Rp 38.000, namun bila dimasukkan ke dalam tabung 5,5 kilogram kosong dan dijual dengan harga Rp 90.000, pelaku sudah mengantongi untung sekitar Rp 50.000.
Cara serupa dipakai tersangka pada tabung non-subsidi 12 kilogram.
“Dari pemindahan elpiji tiga kilogram ke 5,5 kilogram, [pelaku] mendapat keuntungan sebesar Rp 40.000 per buah dan untuk tabung gas 12 kilogram mendapat keuntungan sebesar Rp 85.000,” ungkapnya.
Praktik ini, lanjut Idham, menurut pengakuan tersangka telah berlangsung selama satu tahun.
Dari bisnis ini pelaku setidaknya bisa meraup keuntungan rata-rata mencapai Rp50-60 juta per bulan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto menuturkan ada ratusan barang bukti berupa tabung-tabung gas yang diamankan kepolisian.
Beberapa di antaranya masih berisi elpiji yang rencananya bakal dipindahkan ke tabung-tabung non-subsidi.
Dia menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 11/2020 tentang cipta kerja sebagaimana yang diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/ 2022 Tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan Pasal 62 Jo Pasal 8 b dan c UU No. 8 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.