JEMBER, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dituduh mencabuli anak tiri sejak masih SMP hingga berusia 19 tahun, pria sasal Jember, Jawa Timur berinisial HR (39) ini dibekuk polisi pada Selasa (20/2/2024).
Kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Semboro. Kasus itu berhasil diungkap setelah korban bercerita ke pamannya.
“Jika korban selama ini telah dicabuli ayah tirinya hingga ia sudah dewasa,” ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Kemudian paman korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga korban yang lain.
Atas informasi itu, ibu korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Semboro.
“Dari landasan laporan tersebut, akhirnya pihak Reskrim melangkah dan mengumpulkan bukti, dan pelaku berhasil ditangkap untuk diamankan di Mapolsek Semboro,” ucap Aipda Yayang.
Aipda Yayang mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap putri tirinya di rumah yang berada di Kecamatan Semboro pada malam hari, saat sang istri tidur.
Korban tak berani melawan karena pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman.
“Modus pelaku ini mengancam pada saat rumah sepi dan istri tertidur, Dan itu dilakukan sejak korban SMP hingga saat ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan, karena korban dicabuli saat masih usia anak-anak, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
“Karena korban saat jadi dicabuli masih di bawah umur, jadi proses kasus ini berjalan. Karena ada UU Perlindungan Anak, dan itu sudah jelas hukumnya,” ucap Aipda Yayang.
Meskipun kejadian tersebut sudah berlangsung lama, Aipda Yayang menegaskan, penggunaan UU Perlindungan Anak masih bisa digunakan. Sebab barang bukti sudah lengkap.
“Jadi korban waktu itu masih sekolah. Dan kejadian itu meski sudah lama hingga korban beranjak dewasa, masih bisa diproses karena bukti lengkap,” tegasnya.