Beranda Daerah Solo Tim Hukum Nasional AMIN Jateng Protes ke KPU Solo, Deklarasikan Pemilu...

Tim Hukum Nasional AMIN Jateng Protes ke KPU Solo, Deklarasikan Pemilu 2 Putaran

Anis Prioansori, Ketua Bidang Advokasi dan Proses THN Provinsi Jawa Tengah (kiri) dan Andika Dian Prasetyo, sekretaris Tim Hukum Nasional Amin Provinsi Jawa (kanan) | Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim hukum nasional Anis – Cak Imin (Amin) Jawa Tengah mendatangi kantor KPU Solo, Kamis (15/2/2024) sore. Kedatangan Tim Hukum Amin tersebut diketahui untuk melakukan protes terhadap hasil perolehan suara yang telah dimuat di website KPU.

Kedatangan mereka juga untuk mendeklarasikan Pemilu berlangsung dua putaran.

“Hasil real count, dari KPU yang dimuat di web KPU di situ menyebutkan bahwa pasangan nomer 2 ada nilai 50 sekian. Bagi saya itu merupakan penggiringan opini,” ungkap Anis Prioansori, Ketua Bidang Advokasi dan Proses THN Provinsi Jawa Tengah.

Anis melanjutkan bahwa penggiringan opini tersebut merugikan pihaknya. Dikarenakan Pemilu seolah-olah satu putaran cukup.

“Padahal itu belum hasil akhir. Saya sampaikan kepada KPU dan saya usulkan kepada KPU. Kalau memang itu bukan hasil bagaimana supaya itu bukan merupakan pembentukan opini. Apakah dikasih disclaemer yang sangat besar bahwa ini bukan hasil. Hasilnya menunggu harus disampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Asita Solo Putar Otak: Siasati Dampak Pemangkasan Anggaran dengan Bidik Pasar Pelancong

Dalam kesempatan tersebut, Tim Hukum Nasional Amin Jateng kemudian mendeklarasikan diri bahwa pemilu dapat berlangsung 2 putaran.

“Tim Hukum Amin menyatakan bahwa pemilu pilpres 2024 2 putaran. Kita siap 2 putaran,” ucap Muhaminudin, selaku bidang advokasi dan penanganan sengketa.

Andika Dian Prasetyo, selaku sekretaris Tim Hukum Nasional Amin Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa hasil perolehan suara yang muncul di media-media bukanlah hasil resmi dari KPU.

Mengingat juga baru beberapa persen perolehan suara yang masuk. Namun sudah diklaim dan sudah ada yang melakukan deklarasi.

“Itu kan baru dari berapa suara yang munculkan, belum mewakili seluruhnya. Tidak ada klaim kemenangan. Kami datang ke KPU karena kami percaya bahwa KPU adalah penyelenggara pemilu yang sah. Jadi berhak yang menyatakan yang menang adalah pasangan nomer berapa dan perolehan suara berapa itu adalah KPU bukan lembaga survei,” tandasnya. Ando