Beranda Nasional Jogja Alat Pendeteksi Gempa di Gunungkidul Pun Dijarah Maling! Polisi Bekuk Pelaku

Alat Pendeteksi Gempa di Gunungkidul Pun Dijarah Maling! Polisi Bekuk Pelaku

Inilah sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, Senin (18/3/2024) | tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi kejahatan yang dilakukan pria berinisial WIR (40) di Gunungkidul ini bisa berakibat fatal.

Bagaimana tidak? Pria ini telah mencuri alat pendeteksi gempa di Alas Benggolo, Padukuhan Panggang III RT 001/RW 004, Giriharjo, Panggang, Gunungkidul pada Selasa (12/3/2024).

Menurut informasi dari Kapolsek Panggang, AKP Anang Prastawa, apa yang dilakukan WIR tidak bisa dianggap sembarangan.

Pasalnya, dia mencuri sebanyak dua unit penyangga pipa parabola alat pendeteksi gempa dan beberapa barang berharga lainnya milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

“Adapun, yang hilang meliputi BUC C Band, LNB C Band, Feed Horn, Besi Penopang Parabola VSAT, Kabel Grounding, dan Handel pintu. Dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta,” ujarnya, Senin (18/2/2024).

Ia mengatakan, pencurian alat pendeteksi gempa ini pertama kali diketahui oleh penjaga bangunan alat pendeteksi gempa yang sedangkan melaksanakan pengecekan rutin.

Baca Juga :  Kasus DBD di Yogyakarta Melonjak, Warga Diimbau Waspada Musim Hujan

Namun, sesampainya di lokasi penjaga menemukan tanah bekas galian di sekitar area pagar bangunan alat pendeteksi gempa.

“Penjaga pun langsung  melakukan pengecekan ke dalam Bangunan Alat Pendeteksi Gempa, kemudian ditemukan banyak pijakan kaki dan tangkai pintu dari ruangan Alat Pendeteksi Gempa telah rusak. Dan, pipa penyangga parabola tidak ada. Kemudian penjaga melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terangnya.

Dia menuturkan,  dari keterangan warga ada yang melihat satu motor mencurigakan berada di sekitar lokasi kejadian pada pencurian tersebut.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan dari bukti-bukti yang ditemukan Polisi, semuanya mengarah ke pelaku.

“Akhirnya pelaku kami amankan di rumahnya saat  sedang bersembunyi. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang curian tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  Ternyata, Jasad Pria Tanpa Identitas di Ring Road Utara, Sleman Korban Tabrak Lagi di Pagi Buta

Atas tindakannya tersebut, pelaku  WIR dijerat Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam penjara paling lama enam tahun.

www.tribunnews.com