WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Kabupaten Malang Jatim tertangkap di Wonogiri. Dia diduga membawa barang haram jenis sabu.
Adalah seorang pengedar berinisial P (22) warga Kabupaten Malang diamankan beserta barang bukti sabu seberat 5,32 gram, Selasa (12/3/2024).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu (17/3/2024), berujar bahwa penangkapan P berawal dari informasi masyarakat. Intinya ada indikasi transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Bauresan Kelurahan Giritirto Wonogiri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan. Lalu pada Selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, anggota berhasil mengamankan P di lokasi yang dimaksud,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening sedang yang berisi sabu seberat 5,32 gram dari tangan P. Dari interogasi petugas, P mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang dikenalnya melalui medsos.
“Saat ini P dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kota sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tandas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Khususnya untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada P.
Otoritas kepolisian tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Bakal terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba. Aris Arianto