Beranda Daerah Boyolali Jual Bahan Petasan Lewat Sosmed, Warga Desa Banyuanyar Ampel Boyolali Ini Harus...

Jual Bahan Petasan Lewat Sosmed, Warga Desa Banyuanyar Ampel Boyolali Ini Harus Berururan dengan Polisi

Barang bukti, bahan pembuat petasan. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM -– TR (34) warga Dukuh Jumbleng Rt 005 / Rw 005, Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel harus berurusan dengan Satreskrim Polres Boyolali. Dia ditangkap karena menawarkan bahan pembuat petasan melalui media sosial.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalalahi membenarkan hal tersebut.

“Penangkapan ini dalam rangka operasi penyakit masyarakat (PEKAT) untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Boyolali menjelang bulan Ramadhan,” kata Kapolres, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula saat petugas Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan Patroli Siber di sosial media. Tim menemukan sebuah akun Facebook bernama Nalendra Frras Adhyaksa dan Joo sandi yang menawarkan serbuk bahan utama membuat petasan.

Kemudian Tim mendalami akun tersebut dan mendapatkan identitas pemilik akun. Hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan. Dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya didapat barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Seratusan Peternak Sapi Perah Geruduk KPP Pratama Boyolali!  Rekening Pengepul Susu Dibekukan, Peternak Tak Bisa Setor

“Tersangka kemudan dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun modus yang dijalankan yaitu pelaku akan menawarkan secara online dan mengemas sesuai pesanan,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 (tiga) bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan seberat 3 kg, 4 (empat) bendel kertas bahan selongsong petasan, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih.

Juga turut diamankan 2 (dua) buah besi alat pembuat selongsong petasan sepanjang masing-masing 45 cm dan 51 cm. Kemudian 1 (satu) buah pisau gagang kayu warna coklat, serta 1 (satu) buah handphone.

“Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 th 1951. Yaitu memiliki, menyimpan, menyembunyikan senjata api, amunisi atau bahan peledak (petasan) dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” katanya.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Boyolali agar tidak memproduksi mesiu bahan petasan atau membunyikan petasan. Pasalnya dapat membahayakan dan mengganggu kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga :  Diduga Jual Miras Ilegal, Rumah Kades di Mojosongo, Boyolali Digerebeg Polisi

“Apabila masih ada yang coba-coba, akan kami tindak tegas,” tandasnya. Waskita