JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Keluarkan SE THR untuk Ojol dan Kurir, Pemkot Solo: Sifatnya Imbauan, yang Memutuskan Aplikator

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih. Triawati PP
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Solo terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojol (ojek online) dan kurir. Hal itu menindak lanjuti imbauan dari Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja).

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan SE tersebut sebagai upaya menerapkan aturan dan pengawasan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Menurutnya, SE tersebut terkait imbauan agar perusahaan memberikan THR pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Juga :  Salat Idul Adha 1445 H di Halaman Edutorium UMS Dipadati Ribuan Jamaah

“SE yang dibuat sesuai dengan imbauan Kemenaker. Sifatnya kan imbauan, jadi diserahkan kepada yang mempunyai aplikator,” bebernya, Senin (25/3/2024).

Wied menambahkan, SE tersebut saat ini telah selesai disusun dan menunggu ditandatangani Wali Kota Solo. Selanjutnya, SE akan diedarkan ke aplikator.

“Ini sifatnya imbauan ya. Jadi dari pihak aplikator yang memutuskan untuk memberikan THR atau tidak,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya melalukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha terkait aturan dan pengawasan pemberian THR pada buruh dan pengawai di Kota Solo. Dimana THR maksimal diberikan H-7 Lebaran.

Baca Juga :  Sapa Tetangga, Bacaleg Diah Warih Ajak Makan Setup Makaroni

“Jadi yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus yang belum itu akan secara proporsional. Terkait pengawasan, kami mendirikan posko THR mulai 28 Maret 2024 hingga 19 April 2024. Apabila daripada rekan-rekan buruh, pekerja yang merasa keberatan dan THRnya tidak dibayarkan secara ketentuan, monggo ke Posko THR Disnaker,” tukasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com