SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Pemkot Solo mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Solo terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojol (ojek online) dan kurir. Hal itu menindak lanjuti imbauan dari Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja).
Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan SE tersebut sebagai upaya menerapkan aturan dan pengawasan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Menurutnya, SE tersebut terkait imbauan agar perusahaan memberikan THR pada pengemudi ojek online dan kurir.
โSE yang dibuat sesuai dengan imbauan Kemenaker. Sifatnya kan imbauan, jadi diserahkan kepada yang mempunyai aplikator,โ bebernya, Senin (25/3/2024).
Wied menambahkan, SE tersebut saat ini telah selesai disusun dan menunggu ditandatangani Wali Kota Solo. Selanjutnya, SE akan diedarkan ke aplikator.
โIni sifatnya imbauan ya. Jadi dari pihak aplikator yang memutuskan untuk memberikan THR atau tidak,โ imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya melalukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha terkait aturan dan pengawasan pemberian THR pada buruh dan pengawai di Kota Solo. Dimana THR maksimal diberikan H-7 Lebaran.
โJadi yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus yang belum itu akan secara proporsional. Terkait pengawasan, kami mendirikan posko THR mulai 28 Maret 2024 hingga 19 April 2024. Apabila daripada rekan-rekan buruh, pekerja yang merasa keberatan dan THRnya tidak dibayarkan secara ketentuan, monggo ke Posko THR Disnaker,โ tukasnya. Prihatsari