Beranda Umum Nasional KPU Bentuk Tim PHPU untuk Antisipasi Gugatan Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

KPU Bentuk Tim PHPU untuk Antisipasi Gugatan Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (4/3/2024). KPU menargetkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 untuk suara luar negeri dapat selesai hari ini | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk melakukan antitipasi terhadap aduan terkait sengketa hasil Pilpres dan Pemilu Legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk tim penyelesaian sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, pembentukan tim PHPU tersebut dilakukan sebagai persiapan KPU untuk mengantisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK.

“Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum,” kata pria yang akrab disapa Afif di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut Afif menyebutkan, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

“KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,” ujarnya.

KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di tempat pemungutan suara (TPS).

Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan tenggat sejenis untuk pileg paling lama 3×24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Baca Juga :  Ganti Inosentius dengan Adies Kadir, Formappi: DPR Tunjukkan Contoh Buruk Ketidakpatuhan Aturan

MK Gelar Simulasi Penanganan Perkara PHPU

Adapun Mahkamah Konstitusi sudah mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu (6/3).

Simulasi akbar tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus memberi pembekalan kepada gugus tugas tersebut. Pada kesempatan tersebut, disimulasikan seluruh tahapan penanganan PHPU, yakni mulai praregistrasi perkara hingga pascaputusan.

“Simulasi akbar PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI berlangsung sesuai tahapan, mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi, dan pascaputusan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam siaran pers, Rabu, 6 Maret.

Fajar menuturkan simulasi praregistrasi terdiri atas pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan, yang disambung dengan simulasi pascaregistrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan, dan simulasi tahapan pascaputusan PHPU.

Baca Juga :  Kurator Kebut Lelang Aset Sritex, Pesangon Tunggu Dana Masuk

Sebelumnya, Fajar mengatakan lembaga tersebut melakukan persiapan khusus karena pemilu merupakan hajatan besar 5 tahunan.

“MK ingin memastikan penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar pada 21 Februari lalu.

Berbagai persiapan yang telah dilakukan MK, antara lain, dari sisi regulasi, sarana dan prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.

www.tempo.co

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.