SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II memblokir 120 rekening penunggak pajak dengan nilai hingga Rp 262 miliar.
Pemblokiran itu dilakukan melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Tengah II Nuk Windrawati saat dikonfirmasi menjelaskan, pemblokiran rekening itu merupakan salah satu upaya penegakan hukum terhadap penunggak pajak.
Sebanyak 120 rekening diblokir yang diblokir tersebut berada di sejumlah Bank Nasional dan Internasional di wilayah Jabodetabek.
Menurut Nuk Windrawati, pemblokiran dilakukan sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan merupakan langkah awal bagi JPN sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
“Hal itu sesuai dengan PMK 61 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d. Dan sebelum dilakukan pemblokiran telah dilakukan serangkaian penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran dan surat paksa. Namun wajib pajak belum melunasi utang pajaknya. Kami harap, ini menjadi deterrent effect untuk wajib pajak, sehingga kepatuhan pajaknya meningkat,” ujarnya, Senin (4/3/2024).
Ditambahkan Nuk, petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.
“Apabila penanggung pajak membayar atau melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan harta kekayaan penanggung pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawabnya, maka pemblokirannya dicabut sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 PMK 61 Tahun 2023,” bebernya. Prihatsari