Beranda Nasional Jogja Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

ilustrasi harga nuthuk / pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Menjelang lebaran 2024, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY telah memberikan warning kepada perusahaan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

MPBI DIY menegaskan tidak akan segan-segan untuk melaporkan perusahaan yang melanggar aturan terkait pemberian THR.

Menurut Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, untuk memfasilitasi laporan atau aduan dari para pekerja di Yogyakarta, pihaknya pun memfasilitasi sebuah posko THR.

โ€œJika ada perusahaan yang tidak membayar THR, akan kami laporkan ke dinas dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,โ€ tandasnya, Minggu (24/3/2024).

Untuk itulah, jelas Irsad, MMPBI  mendorong seluruh perusahaan di DIY agar membayarkan THR selaras dengan aturan yang berlaku, entah soal skema dan waktu pembayaran, maupun besarannya.

Baca Juga :  Kapolres Bantul Ingatkan Wisatawan: Jangan Main Air Terlalu Jauh!

Menurutnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit DIY akan melakukan deteksi dini ke beberapa perusahaan.

โ€œKami sudah bekerja sama dengan Disnakertrans DIY, untuk berusahan memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan THR,โ€ ungkapnya.

โ€œSelain itu, kami juga mendesak mendesak kepada Gubernur DIY agar mengeluarkan surat edaran khusus terkait pembayaran THR kepada ojol (ojek online) dan pekerja rumah tangga,โ€ lanjut Irsad.

Baca Juga :  Ditelan Ombak Pantai Parangtritis, Wisawatan Asal Semarang Masih Dicari

www.tribunnews.com