Beranda Nasional Jogja Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

ilustrasi harga nuthuk / pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang lebaran 2024, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY telah memberikan warning kepada perusahaan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

MPBI DIY menegaskan tidak akan segan-segan untuk melaporkan perusahaan yang melanggar aturan terkait pemberian THR.

Menurut Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, untuk memfasilitasi laporan atau aduan dari para pekerja di Yogyakarta, pihaknya pun memfasilitasi sebuah posko THR.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, akan kami laporkan ke dinas dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tandasnya, Minggu (24/3/2024).

Untuk itulah, jelas Irsad, MMPBI  mendorong seluruh perusahaan di DIY agar membayarkan THR selaras dengan aturan yang berlaku, entah soal skema dan waktu pembayaran, maupun besarannya.

Baca Juga :  Gegara Korsleting Listrik, Kantor Layanan Bus di Banguntapan Bantul Ludes Terbakar

Menurutnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit DIY akan melakukan deteksi dini ke beberapa perusahaan.

“Kami sudah bekerja sama dengan Disnakertrans DIY, untuk berusahan memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan THR,” ungkapnya.

“Selain itu, kami juga mendesak mendesak kepada Gubernur DIY agar mengeluarkan surat edaran khusus terkait pembayaran THR kepada ojol (ojek online) dan pekerja rumah tangga,” lanjut Irsad.

Baca Juga :  Nyalip Terlalu Mepet, Pengemudi Motor Tersenggol Bodi Truk di Jalan Jogja-Solo, Meninggal di Lokasi Kejadian

www.tribunnews.com