JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 oleh tim paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Anies-Cak Imin.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, permohonan itu sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi alias e-BRPK sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Terkait dengan permohonan PHPU Pilpres yang masuk ke MK, kami perlakukan sama sebagaimana permohonan perkara pada umumnya, sesuai dengan hukum acara. “Kemudian salinannya disampaikan kepada KPU (termohon) dan Bawaslu sesuai dengan jadwal,” ujarnya,” kata Enny Nurbaningsih, Kamis (21/3/2024).
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum alias KPU menjadi pihak termohon. Sedangkan peserta Pemilu menjadi pihak pemohon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menjadi pemberi keterangan.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan permohonan dari pihak paslon 01 sudah masuk. Penyerahan permohonan tersebut sudah masuk ke MK secara online sejak Kamis dini hari pukul 01.00.
“Jadu tadi datang, kita serahkan AP3-nya (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon),” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang.
Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu registrasi. “Pilpres kan tidak ada perbaikan,” kata Fajar.
Pada pagi hari ini, Tim Hukum AMIN melaporkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Lewat permohonan ini, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menuntut agar diadakan pemungutan suara ulang.
“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini,” kata Koordinator Tim Hukum AMIN Ari Yusuf.
Dia menyebut, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Ari Yusuf menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran yang sudah bermasalah sejak awal.