SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku klitih di Sleman ini rupanya kena batunya, hingga tewas akibat bertabrakan dengan kendaraan lain saat melarikan diri usai membacok korban.
Pelaku klitih yang tewas tersebut berinisial YA (17), warga Kalasan, Sleman, yang bersama dua rekannya beraksi di Tirtomartani, Kalasan, Sleman.
Adapun kecelakaan fatal tersebut terjadi karena pelaku panik setelah bersama rekannya GL (18) warga Kalasan menyabetkan celurit kepada dua remaja dibagian punggung dan pinggang pada 3 Maret lalu.
Pelaku yang berencana tancap gas melarikan diri justru menabrak pengendara lain hingga terjatuh dan mengalami koma satu hari, sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika korban bersama 3 rekannya, mengendarai 2 sepeda motor, pada Minggu (3/3/2024) lalu sekira pukul 02.45 WIB bertatapan dengan dua pelaku di seputar SPBU Karang, Kalasan.
Pelaku berteriak sambil mengacungkan celurit dan mengejar rombongan korban.
Rombongan korban, dua sepeda motor yang merasa dikejar pelaku berusaha berpencar, memisahkan diri melalui jalan LPMP dusun Dhuri, Tirtomartani.
Tapi pelaku rupanya berhasil mengejar motor korban.
“Pelaku memepet motor korban pertama dan mengayunkan celurit, melukai di bagian punggung,” kata Adrian, di Mapolresta Sleman , tempo hari.
Setelah melukai korban pertama, pelaku langsung tancap gas mengejar sepeda motor korban kedua.
Rupanya, sepeda motor korban kedua juga berhasil dikejar.
Pelaku memepet dan kembali menyabetkan celurit hingga mengenai bagian pinggang sebelah kanan.
Setelah melukai dua remaja, pelaku panik karena lokasi pembacokan berada di pemukiman padat sehingga langsung berusaha melarikan diri ke utara.
Tetapi ketika hendak kabur, sepeda motor pelaku justru bertabrakan dengan sepeda motor pengendara yang hendak menyebrang jalan hingga terjatuh.
Pelaku YA, selaku Joki yang mengendarai sepeda motor terluka dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Sedangkan GL, sang eksekutor yang mengayunkan celurit justru melarikan diri dan bersembunyi di sebuah kos di seputar lokasi kejadian.
Belakangan, pelaku YA dilarikan ke rumah sakit. Ia bertahan satu hari dalam keadaan koma dan akhirnya meninggal dunia.
Sedangkan pelaku GL berhasil ditangkap pihak berwajib di wilayah Cangkringan pada 3 Maret 2024.
Saat ini, pelaku mendekam di Rutan Polresta Sleman.
“Motif dari pelaku sama seperti yang sebelum sebelumnya, mereka itu hanya mengejar pengakuan. Sedangkan sasarannya acak dan menggunakan celurit untuk melancarkan aksinya,” ujar Adrian.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Juga padal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun, 8 bulan dan pasal 76 juncto pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 3 tahun, 6 bulan.
Dihadapan petugas, pelaku GL mengaku menyesal.
Menurut dia, dirinya nekat melakukan pembacokan terhadap dua remaja karena malam itu terpengaruh minuman keras.
Ia mengaku emosi setelah mengonsumsi miras dan diajak temannya keluar menggunakan sepeda motor dengan membawa celurit.
Celurit sengaja dibawa dari rumah yang sengaja disiapkan untuk membacok. Kebetulan, malam itu bertemu dengan rombongan korban sehingga melakukan aksi pembacokan.
“Pemicunya ketemu korban tatap tatapan, lalu dikejar oleh temen saya, saya sambit (bacok pakai celurit). Saya kemudian lari, tabrakan dan temen saya meninggal dunia. Saya menyesal,” ujar dia.