JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gerebek Miras Razia Pekat Candi 2024, Warga Sragen Didenda Rp 1 Juta dan Kurungan 1 Bulan oleh Hakim!

Ilustrasi/Foto: Ist
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Dukuh Brakbunder, Kecamatan Tangen, Sragen, berinisial SW (60) terjaring razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024 yang digelar Polres Sragen. SW terbukti kedapatan memiliki dan menjual minuman keras (miras) jenis ciu tanpa izin.

Razia Pekat Candi 2024 ini digelar pada Minggu (10/3/2024) atas informasi dari masyarakat tentang peredaran miras di wilayah Tangen, khususnya di bulan Ramadan 1445 Hijriah. Petugas gabungan dari Satuan Samapta Polres Sragen mengamankan 20 botol ciu dengan total 15,6 liter dari kediaman SW.

SW kemudian digelandang ke Mapolres Sragen dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sragen pada Kamis (14/3/2024). Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 juta dan kurungan selama 1 bulan kepada SW karena terbukti melanggar Perda No 3 Tahun 2018 Kabupaten Sragen tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

Kasat Samapta Polres Sragen Iptu Supriyanto menegaskan bahwa mengedarkan miras dapat dipidana atau diajukan ke sidang Tipiring. Ia juga menjelaskan pasal-pasal dalam Perda No 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang penjualan dan peredaran miras di Kabupaten Sragen.

Iptu Supriyanto berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengedarkan miras tanpa izin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polres Sragen jika mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya.

Baca Juga :  Geger! Warga Karangmalang Sragen Ditemukan di Dasar Sumur, Asbes Penutup Sumur Pecah dan Korban Terperosok

Pasal-pasal terkait Perda No 3 Tahun 2018 Kabupaten Sragen:

  • Pasal 5: Mengatur definisi dan klasifikasi minuman beralkohol.
  • Pasal 6: Mengatur kewajiban izin usaha bagi penjual minuman beralkohol golongan B dan C.
  • Pasal 21: Mengatur tempat penjualan minuman beralkohol golongan A.
  • Pasal 38 ayat 1: Mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dan 27, yaitu kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-

Sumber: Polres Sragen

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com