Beranda Daerah Wonogiri Percurian Tas di Warung Jus Buah Wonoboyo Wonogiri, Pelaku Tertangkap

Percurian Tas di Warung Jus Buah Wonoboyo Wonogiri, Pelaku Tertangkap

Pencurian
Barang bukti kasus pencurian tas di warung jus buah Wonoboyo Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian tas di warung jus buah Wonoboyo Wonogiri akhirnya tertangkap.

Jajaran Polres Wonogiri sukses menangkap seorang pria berinisial APP (26). Dia diduga melakukan pencurian tas di warung jus buah Wonoboyo Wonogiri, tepatnya di Jalan Diponegoro No 67 Wonoboyo Wonogiri.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Giriwono Wonogiri, yang diduga melakukan pencurian tas di warung jus buah Wonoboyo Wonogiri pada 8 Maret 2024.

Pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp 1.400.000, dan sebuah gelang emas seberat 3,5 gram milik Ika Haryati (29) warga Kecamatan Giritontro Wonogiri.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 1 sepeda motor Vario dan sebuah helm yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, uang tunai dan gelang yang diambil dalam tas korban telah dijual. Lantas habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Penyebab Angin Kencang atau Puting Beliung hingga Lesus di Awal Musim Penghujan

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, kejadian pencurian tas di warung jus buah Wonoboyo Wonogiri berawal pada Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban meletakkan tas yang berisi uang dan gelang di atas etalase warung jus buah.

Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.

“Lantas korban mengecek rekaman CCTV di warung tersebut. Dari rekaman CCTV terlihat tas milik korban diambil oleh seorang laki-laki yang sebelumnya membeli jus buah di warung itu. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonogiri,” beber Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan, usai menerima laporan korban, dengan berbekal rekaman CCTV tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga :  ASN Harus Melek AI dan Libatkan Media, Instruksi MenpanRB Rini Widyantini

Saat ditangkap APP mengakui perbuatannya. Kini ia ditahan di ruang tahanan polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada pelaku di disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Aris Arianto