Beranda Daerah Boyolali Polres Boyolali Ungkap Kasus Prostitusi di 8 Hotel

Polres Boyolali Ungkap Kasus Prostitusi di 8 Hotel

Jajaran Polres Boyolali saat menggelar pers rilis terkait Operasi Pekat, termasuk di dalamnya kasus prostitusi, Rabu (27/3/2024) | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNWEWS.COM – Selama 20 hari, jajaran Polres Boyolali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat). Hasilnya, sejumlah kasus kriminal berhasil diungkap, termasuk kasus prostitusi.

Di antaranya dua kasus narkoba berupa obat-obatan terlarang dan sabu. Barang haram tersebut didapat dengan mudah melalui belanja online. Polisi juga mengamankan 16 pasangan tak resmi disejumlah hotel di Kota Susu. Diantaranya masih di bawah umur.

“Operasi pekat digelar untuk menjaga situasi dan kondusivitas Kamtibmas selama Ramadhan. Sehingga ibadah masyarakat bisa khusyuk,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat rilis pada Rabu (27/3/2024).

Dijelaskan, untuk  kasus prostitusi diungkap dari 8 hotel di wilayah Boyolali. Saat diamankan, para pelaku ini mengaku bertemu di hotel. Tidak ditemukan indikasi transaksi prostitusi online.

“Kami temui di lokasi saat pengamanan itu. Belum ada temuan yang online, mereka sudah janjian ke hotel. Mereka ini diamankan di hotel, dan kemudian kami lakukan pembinaan.”

Selain itu, ada dua kasus narkoba dengan dua tersangka. Pada kasus pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 butir obat trihexyphenedil. Obat obat antispasmodik yang digunakan untuk mengobati kekakuan, tremor, kejang, dan kontrol otot yang buruk. Hanya saja, obat-obat itu masuk golongan berbahaya dan tidak terdaftar di daftar yang diizinkan.

Lalu dari tersangka kedua, polisi mengamankan 200 butir Trihexyphenidyl. Selain itu juga diamankan uang Rp 60 ribu, ponsel dan honda beat. Pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa serbuk putih, yakni narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram. Kemudian alat isap atau bong dari botol kaca, korek api dan ponsel genggam.

“Dari hasil fakta yang diperoleh baik obat maupun narkotika golongan 1 ini, mereka mendapatkannya dari belanja online. Untuk perkara ini masih kami dalami lagi keterkaitannya yang si penjual dari online shop itu.”

Pihaknya juga berhasil mengungkap 2 kasus perjudian dengan sejumlah tersangka. Saat ini, para tersangka dalam proses penyidikan. Ada pula kasus penjualaan miras tanpa izin. Para tersangka sudah menjalani sidang tipiring dan divonis denda.

“Kami mengimbau agar masyarakat melakukan hal-hal produktif. Dan jangan sampai melakukan hal-hal yang mengarah dalam tindak pidana,” ujarnya. Waskita

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.