JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu (17/7/2019) | tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tidak lolosnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke DPR RI tidak membuat partai berlambang ka’bah tersebut menyerah. Partai pimpinan Muh Mardiono itu mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke MK, pada Sabtu (23/3/2024).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Achmad Baidowi mengatakan, gugatan PHPU diajukan guna memperjelas anomali hasil rekapitulasi suara partai Ka’bah yang ditengarai tak sesuai dengan hitungan internal partai.

“Sore ini kami ke MK,” kata Baidowi kepada Tempo, Sabtu (23/3/2024).

Dalam rencana permohonan PHPU hari ini, Baidowi melanjutkan, PPP tidak datang bersama dengan tim Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. yang secara bersamaan mengajukan gugatan.

Baca Juga :  60 Karyawan Republika di-PHK, Separuhnya Wartawan

“Kita terpisah. TPN duluan,” ujar Baidowi.

Namun, Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu tidak berkenan untuk menyampaikan seperti apa materi gugatan yang dimohonkan oleh partai Ka’bah kali ini.

“Ditunggu saja nanti,” ucap dia.

Adapun PPP berencana mengajukan permohonan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi usai hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum, partai berlambang Kakbah itu tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Rabu lalu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan partainya bakal mengajukan gugatan permohonan PHPU usai hasil pencermatan internal PPP dengan rekapitulasi KPU terjadi anomali.

Berdasarkan data perolehan suara nasional PPP yang dihimpun dari beberap daerah pemilihan, jumlah torehan suara PPP justru melebihi ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Juga :  Impian Kursi Menteri Sudah Dibawakan dalam Doa, Zulhas Bantah Partainya Minta Jatah Kursi

“Karenanya, kami menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi,” kata Rommy.

Sedangkan Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan permohonan PHPU dengan didampingi sejumlah pengurus teras PDIP, seperti Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP, Djarot Syaiful Hidayat dan Politikus PDIP, Adian Napitupulu, Masinton Pasaribu serta Deddy Sitorus.

Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan, dalam permohonan pendaftaran gugatan PHPU hari ini, TPN melibatkan 74 pengacara yang tergabung dalam Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud. “Ada 469 bukti dari laporan berisi 208 halaman,” kata Heru kepada Tempo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com