
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Kelas I Surakarta, Kamis (7/3/2024).
Sidak yang dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dimulai dengan penggeledahan area kamar hunian Blok D (narkoba).
Petugas menggeledah ruangan dan barang bawaan penghuni rutan dengan teliti dan seksama. Penggeledahan dilakukan mulai dari area depan kamar hunian, laci-laci, kamar mandi dan tak lupa penggeledahan badan warga binaan pemasyarakatan.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas mendata uang yang dibawa oleh warga binaan untuk dimasukkan ke register D.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Kegiatan penggeledahan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan urin, dibantu petugas kesehatan Rutan Kelas I Solo. Petugas juga memberikan arahan kepada warga binaan untuk pelaksanaan penggeledahan di kamar-kamar mereka.
“Seluruh warga binaan pemasyarakatan yang terlibat dapat secara kooperatif membantu kelancaran kegiatan sidak,” ujar Kepala Rutan Kelas I Solo, Urip Dhatma Yoga.
Urip juga mengingatkan agar para warga binaan untuk selalu taat aturan yang berlaku di rutan serta tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tata tertib. Ia menegaskan tak ada temuan dalam kegiatan sidak kali ini.
“Dalam penggeledahan tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti HP, sajam atau narkotika,” tegasnya. Prihatsari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














