Beranda Daerah Karanganyar Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menolak dengan tegas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait Hasil Pemilihan Umum 2024 tanggal 20 Maret 2024.

Menurut Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Pemilu kali ini diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan, bahkan kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Menurut Todung, banyak pelanggaran yang dilakukan baik itu sebelum, pada saat, maupun setelah hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, kata Todung, pihaknya mengajukan pembatalan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Kami akan meminta kepada MK untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang di seluruh Indonesia tanpa partisipasi Paslon 02,” ujar Todung dalam keterangan resmi, Kamis (21/3/2024).

Perwakilan dari TPN Ganjar-Mahfud itu mengatakan kecurangan terjadi, baik itu sebelum hingga pasca Pemilu.

“Sebelum pemungutan suara, kecurangan telah terjadi dimulai dari bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan karpet merah untuk cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka,“ kata Todung.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Putusan ini, kata Todung, kemudian dinyatakan melanggar etika berat yang membuat hakim konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Putusan ini pula yang melahirkan nepotisme.

“Yang selanjutnya mengakibatkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi guna memenangkan Paslon 02 dalam 1 putaran,” ujarnya.

Dimulai dari politisasi bantuan sosial, berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat negara hingga pemanfaatan Pj Kepala Daerah untuk pemenangan Paslon 02 telah dilakukan.

“Selain abuse of power tersebut, Pemilu 2024 juga diwarnai oleh berbagai pelanggaran prosedur, seperti penerimaan pendaftaran Paslon 02 oleh KPU yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU Nomor 19/2023,” kata dia.

Dalam hal ini, Ketua KPU Hasyim Asyari telah dijatuhi peringatan berat terakhir oleh DKPP. Namun, alih-alih diberhentikan, Ketua KPU masih tetap menjabat.

Pada saat pemungutan suara, pelanggaran prosedur Pemilu 2024 juga kerap terjadi, seperti ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara, kekurangan surat suara, kurangnya sosialisasi di KPPS, hingga surat suara yang telah tercoblos.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Adapun setelah pemungutan suara, semua pihak juga dihebohkan oleh aplikasi Sirekap KPU yang menimbulkan berbagai kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02.

www.tempo.co