Beranda Daerah Wonogiri Waduh! Pelaku Perang Sarung Bisa Dipenjara 15 Tahun, Polisi Sebut Bukan Kenakalan...

Waduh! Pelaku Perang Sarung Bisa Dipenjara 15 Tahun, Polisi Sebut Bukan Kenakalan Remaja Biasa

Perang sarung
Sarung yang digunakan dalam perang sarung. Dok. Polda Jateng

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata dan ternyata perang sarung bukan kenakalan remaja biasa. Bahkan pelaku perang sarung bisa dipenjara selama 15 tahun, loh.

Menurut otoritas kepolisian Jateng, fenomena perang sarung yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.

Para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto, Kamis (14/3/2024)

Baca Juga :  Hasil Pilkada Wonogiri 2024: Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno Ungguli Tarso-Kristian Teguh Suryono

Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan remaja biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum,” tandas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.

Baca Juga :  Pilkada 2024 Libur Nasional, Rabu 27 November 2024 Tak Masuk Kerja

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto mengimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anaknya. Aris Arianto