WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penggelapan uang perusahaan melibatkan warga Selogiri Wonogiri ditangani Polres Wonogiri.
Tidak tanggung tanggung, sebanyak setengah miliar nilai penggelapan uang perusahaan tersebut.
Adalah SBP (31) seorang karyawan swasta warga Kecamatan Selogiri Wonogiri, ditangkap usai diduga melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT Raja Tunggal sebesar Rp 551 juta.
Pelaku menggunakan uang perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (16/3/2024)
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, SBP melancarkan aksinya mulai 2022 sampai 2023. Saat itu pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang.
“Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti transfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku. Namun dari hasil audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada 30 Desember 2023. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Selasa 12 Maret 2024 di rumahnya.
SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Aris Arianto