Beranda Umum Nasional Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpose usai memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Permintaan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) agar Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, dinilai terlambat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela capres-cawapers Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.

Sebagaimana diketahui, permintaan agar Gibran didiskualifikasi dari Pilpres diajukan oleh kubu paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu paslon nomot urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran ini juga tercantum dalam gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Yusril menilai bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran ini adalah hal yang keliru.

Pasalnya Gibran sendiri bisa mencalonkan diri sebagai cawapres atas dasar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana putusan tersebut dijelaskan bahwa seseorang boleh dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Untuk itu Yusril menilai, jika permintaan diskualifikasi Gibran ini diajukan, maka kubu Anies dan Ganjar tidak berhadapan dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tapi dengan MK yang membuat putusan tersebut.

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait.”

“Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril, Minggu (24/3/2024).

Yusril menegaskan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto ini sejatinya sudah selesai.

Maka jika ada keberatan dari pihak tertentu, seharusnya diajukan dari sebelum tahapan Pilpres ke Bawaslu hingga PTUN.

Mengingat masalah pendaftaran Gibran ini adalah masalah administratif.

Oleh karena itu Yusril merasa sudah terlambat jika pencalonan Gibran ini masih dipermasalahkan setelah KPU mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN.”

“Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan MK hanya bisa menyelesaikan masalah hasil pilpres ataupun pileg.

Baca Juga :  Massa Aksi “Indonesia Gelap” Tuntut 5 Hal Ini, Maukah Presiden Prabowo?

Lagi pula, kubu Anies maupun Ganjar dianggap terlambat jika mempersoalkan hal yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai.

“Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres.”

 

“Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” tegas Yusril.

 

Kubu Ganjar Minta PSU di 820.000 TPS Hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024).

Mereka bertujuan untuk mengurus pendaftaran pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 telah selesai didaftarkan.

“Alhamdulillah, pendaftaran permohonan PHPU paslon 03, Pak Ganjar dan Pak Mahfud, sudah selesai. Dan nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024,” tutur Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) petang.

Todung menyampaikan terima kasih kepada MK karena sudah menerima pendaftaran yang dilakukan oleh TPN Ganjar-Mahfud.

Ia juga menyebut bahwa bukti-bukti yang diajukannya ke mahkamah masih belum lengkap. Namun, bukti-bukti itu akan dilengkapi.

“Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerima pendaftaran yang kami lakukan pada hari ini.”

“Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini InsyaAllah kita akan lengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita bundle pada hari ini, jadi InsyaAllah malam ini itu akan dilengkapi. Dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang ditentukan MK,” sambungnya.

Lebih lanjut, Todung mengatakan berkas permohonan yang diajukan oleh pihaknya cukup tebal, yaitu 151 halaman.

“Saudara-saudara, permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum,” jelasnya.

Ia menyatakan, gugatan ini ditujukan untuk meminta supaya paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Menurut pihaknya, sambung Todung, Prabowo-Gibran telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Hal itu telah dikonfirmasi melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai putusan Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres yang dinyatakan melanggar etik.

 

Timnas AMIN Tuntut Pilpres 2024 Diulang dan Minta Gibran Didiskualifikasi

Baca Juga :  Kemhan: Deddy Corbuzier Harus Lapor Jika Tolak Gaji Stafsus

 

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Gugatan PHPU ini dilayangkan Timnas AMIN ke MK pada Kamis (21/3/2024) kemarin.

Salah satu poin utama dalam gugatan Timnas AMIN ini adalah soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Pasalnya Timnas AMIN menilai proses Pemilu tidak berjalan dengan jujur dan adil sejak Gibran dicalonkan sebagai pasangan cawapres untuk Prabowo Subianto.

Poin selanjutnya adalah Timnas AMIN mendesak adanya pemungutan suara ulang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024).

“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang.”

”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran)” kata Ari Yusuf, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut Ari Yusuf menyebut jika pencalonan Gibran sejak awal memang sudah bermasalah.

Kemudian pendaftaran Gibran secara resmi ke KPU sebagai cawapres dinilai memunculkan dampak yang luar biasa.

Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dampak dari pendaftaran Gibran ini lah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang pihaknya layangkan ke MK seperti pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.

Jika argumen Timnas AMIN diterima MK, pihaknya berharap pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Gibran sebagai salah satu peserta.

“Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya.

www.tribunnews.com