Beranda Daerah Semarang 3 Pria Ngamuk dan Bacok Operator Karaoke di Semarang, Salah Satu Pelaku...

3 Pria Ngamuk dan Bacok Operator Karaoke di Semarang, Salah Satu Pelaku Dihajar Warga Hingga Babak Belur

Polisi melakukan olah TKP tempat pembacokan operator Karaoke di Komplek Argorejo Semarang | tribunnews

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga orang pria berbuat onar dan membacok operator karaoke di karaoke Pattaya Komplek Argorejo Gang 3 Semarang, Sabtu (30/3/2024) dini hari.

Salah seorang pelaku pembacokan berhasil kabur bersama rekannya, namun satu pelaku bernama Yeremia Eko, yang kejadian berlangsung dalam kondisi mabuk, ditinggal lari rekan-rekannya.

Tak pelak, Yeremia Eko, warga Ringin Telu Kalipancur pun menjadi bulan-bulanan warga yang marah dengan aksi pelaku dan dua rekannya hingga kondisinya babak belur. Kini, kasusnya sedang dalam penyelidikan polisi.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar Winanomo menjelaskan awalnya 3 pelaku mengenakan mobil  Yaris Warna Hitam Nopol H 8772 datang karaoke pada pukul 00.50 WIB.

Selang sejam pelaku bernama Yeremia keluar masuk ruangan karaoke dalam kondisi mabuk dan membuat onar.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Tanpa sebab korban sedang minum di teras diseret oleh Yeremia hingga jatuh tersungkur,” ujarnya.

Lanjutnya, dua teman Yeremia yang belum diketahui identitasnya, marah dan terjadi cekcok dengan korban.

“Nah dari situ, satu pelaku itu mengeluarkan senjata tajam lalu membacok korban secara membabi buta.

Sajam itu saat ini masih dalam dicari,” katanya.

Setelah kejadian itu, pelaku penusukan bersama satu temannya kemudian melarikan diri.

Sementara Yeremia  ditinggal pelaku lainnya, dimassa oleh masyarakat sekitar.

“Korban diboncengkan teman operatornya ke rumah sakit Columbia.

Karena kondisinya para kemudian di rujuk ke rumah sakit Tugu Rejo. Korban mendapat delapan jahitan di tubuhnya,” jelasnya.

Ia mengatakan Yeremia bersama satu temannya yang membacok telah diamankan di Polsek Semarang. Kedua dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

“Kami juga menemukan senjata tajam di mobil Yariz tapi bukan untuk membacok,” imbuhnya.

www.tribunnews.com