
KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Ditinggal salat tarawih, rumah seorang warga di Dukuh Karang Pandan, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, disatroni maling.
Akibatnya, uang tunai senilai Rp 500.000 dan perhiasan emas seberat 5 gram beserta surat-suratnya raib digondol maling.
Menurut penjelasan Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi, peristiwa nahas tersebut diduga terjadi pada Jumat (29/3/2024).
Namun korban yang bernama Slamet Widodo, baru sadar kehilangan sejumlah barang pada Sabtu (30/3/2024).
โKerugian korban ditafsir mencapai Rp 4,5 juta,โ ungkap AKP Sumardi, Kamis (4/4/2024).
AKP Sumardi menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban dan keluarganya pergi salat tarawih di masjid setempat pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kala itu korban meninggalkan rumah dalam kondisi semua pintu sudah terkunci.
โKemudian ketika pulang dari masjid, korban melihat lampu rumah dalam keadaan mati. Semula korban mengira listrik di rumahnya mati karena jeglek, sehingga tidak ada kecurigaan sama sekali,โ ucapnya.
Hingga pada Sabtu (30/3/2024), seorang keluarga korban menemukan ada genting berserakan di rumah itu.
Korban beserta istrinya pun mengecek keberadaan barang berharga dan menyadari bahwa uang serta perhiasan emas yang disimpan di atas lemari telah hilang.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Juwiring.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergegas melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku pencurian.
Akhirnya pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, anggota personel Polsek Juwiring berhasil mengamankan tersangka berinisial IA (30) saat sedang berada di wilayah Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Adapun setelah diinterogasi, warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, itu mengakui perbuatannya.
โSetelah dilakukan pengembangan kasus, rupanya tersangka sudah melakukan tindak kejahatan sebanyak enam kali. Di antaranya melakukan pencurian HP, uang, dan perhiasan milik warga Klaten di enam lokasi,โ paparnya.
Kini, tersangka IA harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Juwiring untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersanga IA berpotensi dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan akibat perbuatannya.