YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pelemparan dua buah bom molotov ini memang tidak sampai menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa, namun pelakunya masih menjadi teka-teki dan masih diburu polisi.
Peristiwa itu terjadi di Hamzah Batik, yang terletak di Jalan Kaliurang km 15.5, Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (9/4/2024) pagi.
Bangunan tersebut dilempari molotov oleh orang tidak dikenal, pada sekitar pukul 05.15 WIB, yang kemudian pergi.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi menerangkan peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan Hamzah Batik .
Saat itu, saksi melakukan pembersihan toko usai salat subuh. Saksi kemudian mendengar suara seperti botol jatuh.
Setelah itu, saksi mengintip melalui jendela dan melihat api. Kemudian saksi keluar dan melihat ada botol pecah.
“Iya, pelemparan molotov menggunakan botol minuman berenergi yang kecil. Ada dua buah, tetapi yang meledak hanya satu, mengenai lantai teras dan api langsung padam. Sehingga tidak menimbulkan kerugian materiil, hanya teras menjadi gosong saja. Tidak menimbulkan korban jiwa,” katanya, Selasa (9/4/2024).
Pihaknya telah melakukan olah TKP, dan sudah diizinkan untuk dibersihkan.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti tersebut diserahkan ke laboratorium forensik untuk menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku.
“Sementara pelakunya masih kami lakukan penyelidikan, menggunakan scientific crime investigation. Rekaman CCTV sedang dalam proses analisa dari tim penyelidik kami,” terangnya.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pengangkatan sidik jari yang ada di botol, yang Alhamdulillah tidak pecah. Sehingga masih berbentuk botol utuh. Semoga memudahkan dalam angkat sidik jarinya, untuk bisa menjadi petunjuk yang mengarah ke pelaku,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengambil keterangan dari karyawan.
Menurut dia, infromasi dari saksi-saksi dapat dijadikan sebagai bahan keterangan, dan nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.