Beranda Umum Nasional Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan...

Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemilihan Presiden 2024 yang telah berlalu, ternyata cukup fenomenal. Hal itu salah satunya terlihat dari banyaknya pengajuan Amicus Curiae dari berbagai elemen dan tokoh.

Yang menarik, dalam bingkai tujuan yang sama, tokoh-tokoh yang sebelumnya dikenal “berseberangan”, bisa satu irama, sama-sama mengajukan Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terlihat dari Amicus Curiae yang datang dari Megawati Soekarnoputri di satu sisi, dan yang datang dari Rizieq Shihab pada sisi yang lain.

Amicus Curiae memang datang dari berbagai kalangan dan latar belakang. Mulai dari politikus, agamawan, hingga budayawan dan seniman.

Sementara sebelumnya,

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024 yang didalami.

14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae.

“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (18/4/2024).

Berikut sejumlah nama beken yang mengajukan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK;

 

  1. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mewakili ketua umum partainya, Megawati Soekarnoputri, menyerahkan surat amicus curiae ke Gedung MK Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024. Dalam kesempatan itu, Hasto mengungkap bahwa amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati. Bahkan, kata Hasto, Megawati menambahkan tulisan tangan beserta tanda tangannya pada lampiran.

Baca Juga :  Sugiono Lempar Isu Reshuffle ke Presiden: Saya Baru Dengar

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” ujar Hasto.

 

  1. Rizieq Shibab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman

Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman juga mengajukan amicus curiae dalam sengketa PHPU Pilpres 2024 yang tengah bergulir di MK. Pengajuan tersebut disampaikan pada Rabu, 17 April 2024 melalui kuasa hukum mereka, Aziz Yanuar. Kata Aziz, amicus curiae diajukan kliennya karena prihatin terhadap keberlangsungan dan masa depan NKRI, terutama terkait tegaknya keadilan berasas hukum.

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Aziz dalam keterangan resminya.

 

  1. Seniman dan sastrawan Ayu Utami, Agus Noor, Yuswantoro Adi, Ita F. Nadia hingga budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad

Sejumlah seniman dan budayawan Indonesia mengajukan amicus curiae ke MK terkait PHPU Pilpres 2024. Upaya tersebut diinisiasi oleh Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad, serta ditandatangani oleh 29 seniman dan sastrawan, termasuk Ayu Utami, Agus Noor, Yuswantoro Adi, dan Ita F. Nadia. Sastrawan Ayu Utami dan Alif Iman menyampaikan langsung berkas amicus curiae ke MK yang mewakili 159 sastrawan dan budayawan yang mendukung langkah ini.

“Hari ini mewakili teman-teman terutama yg diinisiatori oleh Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad, menyampaikan pendapat kami menyebut sahabat peradilan, atau amicus curiae, untuk menyampaikan pendapat mengenai gugatan atau kasus Pemilu 2024,” tutur Ayu di Gedung MK pada Senin, 1 April 2024.

Baca Juga :  Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Dinilai Sarat Kepentingan Politik dan Upaya Pelemahan MK

 

  1. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel

Reza Indragiri Amriel, telah mengirimkan amicus curiae MK pada 16 April 2024. Dokumen ini dikirim sebagai pendapat terhadap perkara sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. Reza mengatakan, ide menulis amicus curiae dipantik oleh pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sidang sengketa Pilpres pada Jumat, 5 April lalu.

“Pada saat itu, Menko PMK menyatakan ‘terlalu mustahil kalau hanya seratus kunjungan untuk secara simbolik membagi bansos, kemudian itu berpengaruh secara nasional. Itu saya kira doesn’t make sense’,” tulis Reza dalam amicus curiae-nya, dikutip Tempo pada Jumat, 19 April 2024.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.