Beranda Umum Nasional Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saat ini, para hakim konstitusi tengah mendalami hasil sidang Sengketa Pilpres 2024 yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

Putusan atas perkara sengketa Pilpers 2024 itu sendiri bakal dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) besok.

Sebagaimana diketahui, sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua.

Kedua kubu mengajukan gugatan serupa, yaitu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.

Seperti ini pernyataan tim hukum kedua pemohon menjelang pembacaan putusan MK.

  1. Tim Hukum Anies-Muhaimin: Bergantung Keberanian Hakim

 

Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir mengaku  optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan timnya terkait dengan sengketa Pilpres 2024.

“Kami wajib optimistis (gugatan akan dikabulkan) karena kami masih meyakini bahwa hakim-hakim tersebut dalam proses persidangan sudah menggali jauh lebih dalam tentang substansi materinya,” ujar Ari ketika dihubungi pada Minggu (14/4/2024).

Dari perkembangan sidang yang sudah dilakukan, Ari melihat sikap para hakim berkeinginan tidak hanya membahas teknis hasil, tapi juga proses dan substansi masalah yang diajukan.

Baca Juga :  Sungai Meureudu Meluap, Warga Pidie Jaya, Aceh Kembali Mengungsi

“Yaitu tentang terjadinya pelanggaran konstitusi, terjadinya kecurangan. Hakim lebih banyak membahas itu dalam proses persidangan sehingga kami optimistis,” tuturnya.

Namun, kata Ari, putusan MK pada akhirnya kembali pada keberanian para hakim. Dengan segala keterangan saksi, bukti, hingga ahli-ahli yang dihadirkan, Ari mengklaim para hakim sebetulnya meyakini telah terjadi kecurangan dan pelanggaran konstitusi.

“Nah sekarang tinggal keberanian mereka (dalam membuat keputusan). Kenapa? Karena yang dihadapi ini rezim yang lagi berkuasa,” kata dia.

 

  1. Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Optimistis akan Ada Putusan Progresif

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif mengenai sengketa Pilpres 2024.

“Saya sih optimistis akan ada putusan yang cukup progresif dari MK,” ujar Todung ketika dihubungi pada Minggu (14/4/2024).

“Saya harap akan dikabulkan (gugatannya). Karena kami memang punya alasan yang sangat kuat untuk meminta diskualifikasi dan meminta pemungutan suara ulang.”

Pengajuan gugatan di MK ini, kata dia, merupakan upaya terakhir dari tim pasangan Ganjar-Mahfud dalam memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil.

“Jadi tergantung kepada 8 hakim MK yang memeriksa apakah ini untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.

Todung percaya para hakim MK memahami arti penting dari permohonan PHPU.

“Karena ini kan menyangkut masa depan demokrasi di Indonesia, masa depan bangsa Indonesia,” kata dia.

Baca Juga :  Dinilai Remehkan Bantuan Kemanusiaan dari Negara Asing, Tito Karnavian Jadi Sasaran Kritik

Dia lalu menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden yang disebut telah mencoret wajah MK.

Todung mengatakan MK sedang menjadi sorotan publik karena dianggap mengabaikan konstitusi dalam melahirkan putusan itu.

“Jadi saya percaya MK akan berusaha semaksimal mungkin melakukan koreksi terhadap kesalahan yang mereka lakukan dalam melahirkan putusan MK Nomor 90,” ujarnya.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia itu juga menekankan para majelis hakim harus memiliki integritas dan menjunjung tinggi konstitusi.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.