
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Desa Jelo, Kecamatan Cepogo, Boyolali gotong royong mengecor jalan rusak. Perbaikan dilakukan secara swadaya.
Ya, jalan dan jembatan penghubung antar Dukuh di Desa Jelok memang sangat vital. Bahkan jalan tersebut sekaligus merupakan jalan utama antara Kecamatan Musuk dan Cepogo.
Jalan tersebut kondisi memang rusak parah. Kerusakan jalan itu dimulai dari Dukuh Randu sampai Dukuh Watu Gajah. Aspal jalan mengelupas menyisakan batu-batu dan berlubang cukup dalam.
Jalan tersebut juga sangat ramai setiap hari pasaran pahing. Karena menjadi pasaran Pasar Hewan Jelok. Para blantik memilih jalan itu untuk membawa sapi ke Pasar Jelok karena tak perlu memutar jauh.
Pernah suatu kali ada kejadian mobil pengangkut sapi terguling akibat jalan rusak itu.
“Sabtu kemarin ada mobil bak terbuka bawa sapi itu terguling. Sapinya jatuh, tapi masih selamat,” ujar Yulianto (57), warga Desa/Kecamatan Musuk, Minggu (21/4/2024).
Dijelaskan, kejadian mobil tak kuat menanjak dan selip juga sering terjadi di Jembatan Gandul di ruas jalan itu.
Melihat berbagai kejadian tersebut, warga pun akhirnya memperbaiki kerusakan jalan dengan cara disemen. Pasalnya, usulan perbaikan belum direspons oleh jajaran terkait.
“Sudah lama tak kunjung diperbaiki, ya sudah kami swadaya saja,” ujar salah satu warga yang ikut bergotong royong, Paidi.
Terpisah, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Boyolali, Joko Prasetyo mengatakan jembatan dan jalan di Dukuh Randu, Jelok tersebut memang diwacanakan masuk jalan kabupaten.
Hanya saja saat ini, alih status masih berproses dan belim final. Pihaknya masih melakukan penyusunan SK Jalan.
“Sehingga saat ini statusnya masih jalan desa,” ujarnya.
Namun, secara kriteria jalan untuk alih status menjadi jalan kabupaten sudah memenuhi kriteria. Yakni, untuk lebar badan jalan harus mampu menyediakan drainase kanan dan kiri selebar dua meter. Kemudian bahu kanan dan kiri jalan selebar dua meter serta pengerasan 5,5 meter. Total lebar badan jalan mencapai 9,5 meter.
Adapun untuk pengajuan jalan Kabupaten itu caranya, dari desa kirim surat ke bupati, tembusan ke DPUPR. Intinya pengajuan status jalan desa ke jalan Kabupaten.
“Nanti tim teknis kami akan survei kondisi existing,” tegasnya. Waskita
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













