Beranda Umum Nasional Partai Pipinan Kaesang Ajukan 10 Gugatan Sengketa Pileg, “Sang Paman” Anwar Usman...

Partai Pipinan Kaesang Ajukan 10 Gugatan Sengketa Pileg, “Sang Paman” Anwar Usman Dipastikan Tak Ikut Mengadili

Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres / Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Partai pimpinan Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan 10 gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024.

Terkait gugatan dari PSI tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan, mantan Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan.

Seperti diketahui, MK membagi sembilan hakim konstitusi menjadi tiga panel untuk menangani PHPU Pileg 2024.

Ia memastikan, Anwar Usman tidak berada di dalam panel yang menyidangkan perkara yang diajukan partai yang diketuai oleh keponakannya tersebut, yakni Kaesang Pangarep.

“Kalau tidak salah 10 (perkara diajukan PSI). 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya Hakim Konstitusi, Anwar Usman,” kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).

Fajar menjelaskan, hal tersebut sebagaimana amanat dari putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga :  Berkaca dari Pilpres 2024 yang Amburadul,  Pakar Hukum: Presiden Harus “Dipincangkan” Agar Tak Cawe-cawe Pemilu Lagi

“Kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK ya. Makanya dilaksanakan nanti Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini partai PSI,” jelasya.

“Jadi, seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU pileg, hanya diatur sedemikian rupa,” tutur Fajar.

Adapun amar putusan MKMK yang melarang Anwar Usman mengadili perkara yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, bunyinya sebagai berikut:

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.”

Baca Juga :  Jokowi Tak Hadiri Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP:  Takut Ketemu Anies dan Ahok

Sebagai informasi, MK akan PHPU ntuk Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024) mendatang. MK harus merampungkan penanganan semua perkara PHPU Pileg, terakhir 10 Juni.

www.tribunnews.com