Beranda Umum Nasional Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK, Pengamat: Bisa Untungkan Anis dan...

Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK, Pengamat: Bisa Untungkan Anis dan Ganjar

Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, meragukan independensi dua ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon gugatan Sengketa Pilpres 2024 untuk menyerahkan kesimpulan sidang pada 16 April 2024 mendatang.

Untuk diketahui, bahwa penyerahan kesimpulan itu menjadi yang pertama kalinya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum alias PHPU.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, tahap penyerahan kesimpulan tersebut bisa menguntungkan para pemohon.

Yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon 1 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku pemohon 2 dalam perkara PHPU Pilpres ini.

“Tentu bisa. Dinamika dan keterangan saksi dan ahli, terutama keterangan menteri-menteri, bisa di-capture untuk menguatkan dalil-dali para pemohon,” kata Castro, sapaannya, kepada Tempo, Minggu (7/4/2024).

Sebagai informasi, Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengonfirmasi akan menyerahkan berkas kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres pada 16 April mendatang.

Castro melanjutkan, tahap penyerahan kesimpulan itu memang tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. Namun sepanjang menguntungkan semua pihak, kata dia, permintaan kesimpulan ini masih bisa diterima.

“Terutama respons para pihak terhadap keterangan para menteri plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang dihadirkan pada sidang terakhir,” ujar Castro.

Baca Juga :  Sebelum Berondong Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Peringatkan Rekannya: Berani Tangkap, Saya Tembak!

Seperti diketahui, pada sidang PHPU Pilpres Jumat lalu, 5 April 2024, MK menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keempatnya adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain itu, MK turut menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP pada Jumat kemarin. Mereka dipanggil untuk memberi keterangan berkenaan dengan dalil-dalil Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon dalam perkara ini.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengatakan penyerahan kesimpulan itu dapat menjadi pertimbangan para hakim konstitusi mengambil keputusan dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH yang telah dimulai pada Sabtu (6/4/2024).

“Mungkin juga antisipasi terkait dengan dissenting opinion (pendapat yang berbeda),” ujar Herlambang kepada Tempo, Minggu (7/4/2024).

Dia lalu menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini lah yang menyebabkan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto meskipun belum berusia 40 tahun.

“Sekali lagi, belajar dari kesalahan dari Putusan 90 soal perspektifnya atau penafsirannya yang pluralitas,” tutur Herlambang.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Herlambang menuturkan, sebenarnya concurring opinion atau pendapat setuju dalam Putusan 90 adalah mensyaratkan capres atau cawapres pernah atau sedang menjabat kepala daerah tingkat gubernur. Sedangkan Gibran merupakan Wali Kota Solo.

“Jadi harapannya mungkin 16 April itu kalau memang sudah ada kesimpulan penafsiran berkaitan dengan keputusan yang sifatnya concurring. Itu harus dilihat juga pertimbangannya, jangan sampai justru posisinya menciderai atau bertentangan dengan keputusan utamanya,” beber Herlambang.

www.tribunnews.com