Beranda Nasional Jogja Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Kasus penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polsek Mergangsan, Yogyakarta berhasil membekuk dua orang pelaku penganiayaan dan perusakan mobil saat takbir keliling di Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, Selasa (9/4/2024) lalu.

Kedua pelaku yang diringkus adalah pria berinisial EBK dan TM, yang merupakan oknum peserta takbir keliling.

Keduanya diringkus oleh polisi pada Senin (15/4/2024).

Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ONH dan rombongan sedang beristirahat di depan Hotel Brongto setelah acara lomba takbir keliling.

Tiba-tiba, N, salah satu anggota rombongan mengalami sesak nafas dan pingsan.

Dengan sigap, ONH dan rombongan membawa N ke RSUD Wirosaban menggunakan mobil pikup Grandmax.

ONH yang khawatir dengan kondisi N, meminta warga untuk membuka jalan.

Namun, permintaannya disalahartikan oleh beberapa orang, sehingga terjadilah penganiayaan dan perusakan terhadap mobil mereka.

Akibat kejadian tersebut, ONH mengalami luka-luka di bagian paha kiri.

Baca Juga :  Delapan Tempat Karaoke di Kulonprogo Ditindak Karena Belum Kantongi Izin

 

Penyelidikan Buahkan Hasil

Dua orang pelaku, EBK dan TM, berhasil diamankan pada Senin, 15 April 2024.

Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo dan Kanit Reskrim, menjelaskan peran masing-masing tersangka.

“EBK berperan menghentikan mobil dan mengatakan ‘koe arep nabrak aku’, menendang bak belakang mobil, memukul kaca depan mobil, dan memukul penumpang di bak belakang mobil. Sedangkan TM berperan memukul bak belakang mobil dan memukul pintu samping mobil,” jelas AKP Fitri Anto Heri Nugroho.

Imbas perbuatan EBK dan TM, mobil bak terbuka mengalami pecah pada bagian kaca dan lampu utama depan, serta spion kiri.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengenakan kedua tersangka Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, subsider Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35/2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan pidana penjara.

Baca Juga :  Pemancing di Jembatan Kretek Senggol Tewas Tersengat Listrik

“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Polsek Mergangsan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.

www.tribunnews.com