Beranda Daerah Pantura Satpol PP Pati Kehilangan Akal untuk Tertibkan PKL di Zona Merah, Tapi...

Satpol PP Pati Kehilangan Akal untuk Tertibkan PKL di Zona Merah, Tapi Inilah Alasan PKL

Petugas Satpol PP Kabupaten Pati saat menertibkan PKL yang berjualan di Kawasan Alun-alun Pati, Jumat (16/2/2024) malam | tribunnews

PATI,JOGLOSEMARNEWS.COM – Sulitnya dan bandelnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar zona merah larangan berjualan, membuat petugas Satpol PP Kabupaten Pati benar-benar kehilangan akal.

Hampir semua tindakan yang mereka kenakan terhadap para pelanggar tersebut, seolah tidak memiliki efek jera.

Adapun, zona merah bagi PKL itu sendiri mencaku kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati dan Jalan Panglima Sudirman.

Selama Ramadan, hampir setiap malam kawasan alun-alun hingga Jalan Panglima Sudirman ditempati banyak pedagang yang mangkal di pinggir jalan.

Mereka memanfaatkan banyaknya warga yang berkumpul di kawasan alun-alun, terutama mulai menjelang isya.

Mayoritas pedagang berjualan makanan dan kudapan ringan seperti bakso, sate ayam, sempolan, pentol kuah, telur gulung, bakpau, dan aneka minuman saset.

Pedagang nekat berjualan sekalipun sebelum Ramadan mereka sempat dirazia dan mendapatkan peringatan, baik secara tertulis maupun lisan dari petugas Satpol PP Kabupaten Pati.

“Kami kesulitan menindak para PKL ini. Mereka tetap nekat jualan. Terutama yang banyak dilanggar PKL adalah di alun-alun dan Jalan Panglima Sudirman,” ucap Kasi Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Pati, Suyut kepada Tribunjateng.com, Kamis (4/4/2024).

Padahal, Satpol PP sudah sering merazia para PKL yang melanggar aturan ini.

Baca Juga :  Dibakar Cemburu, Pria di Brebes Ini Tabrak Mahasiswa dengan Motor dan Habisi dengan Pisau

Namun, belum ada efek jera yang timbul.

“Mereka beralasan di tempat relokasi (Alun-alun Kembangjoyo) kondisinya sepi, sehingga ingin kembali berjualan di kawasan alun-alun ini.”

“Kami kesulitan (menertibkan) karena mereka itu kebanyakan pakai motor. Sehingga ketika ada patroli rutin, mereka  gampang kabur,” ujar Suyut.

Untuk diketahui, regulasi yang melarang PKL berjualan di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai zona merah diatur dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Zona merah yang menjadi larangan PKL berjualan adalah area tertentu dalam kota.

Meliputi Jalan Tunggulwulung, Jalan Diponegoro, Jalan Kembangjoyo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pemuda, dan kawasan Alun-alun Pati.

Setelah ada program revitalisasi Alun-alun Pati, Pemkab Pati sudah dua kali merelokasi PKL, yakni di Pusat Kuliner Pati bekas TPK Perhutani Puri dan Alun-alun Kembangjoyo Pati.

Namun, PKL mengeluh karena kedua lokasi tersebut sepi pembeli. PKL penjual Sate Madura, Irfan mengatakan, Alun-alun Kembangjoyo kini sangat sepi.

Berjualan di sana justru merugi.

“Modal jualan Rp 500.000, hasil jualan cuma Rp 100.000, apa nggak rugi? Malah rugi Rp 400.000. Kalau di Alun-alun Simpang Lima banyak pengunjung,” ujarnya.

“Jadi di sana masih bisa dapat untung,” ujar pria asal Madura yang telah menjadi warga Panjunan, Pati ini.

Baca Juga :  Dibakar Cemburu, Pria di Brebes Ini Tabrak Mahasiswa dengan Motor dan Habisi dengan Pisau

Irfan tidak setuju jika Alun-alun Pati jadi zona larangan berjualan.

Menurut dia, tidak sepatutnya pusat keramaian tidak ada pedagangnya.

“Kalau ada pengunjung masa nggak ada yang jualan? Kayak kota mati. Selain itu sebagai rakyat kecil saya butuh berjualan. Saya harus biayai anak sekolah dan kebutuhan rumah tangga, padahal tidak punya gaji bulanan,” ujarnya.

Irfan berharap, Pemkab Pati memberikan solusi bagi PKL agar bisa berjualan di lokasi strategis.

“Kalau tidak boleh di alun-alun, mungkin bisa masjid ke barat atau di mana lah.”

“Tapi jangan dikasih tempat sepi seperti Kembangjoyo,” tandas dia.

www.tribunnews.com