JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Tambahan Tarif Titip Helm Bikin Resah Warga, Ini Imbauan Dishub Kota Yogya

Foto karcis parkir yang diunggah akun X @merapi_uncover, Senin (1/4/2024) | tribunnews
ย ย ย 

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Masyarakat di Yogyakarta sempat dihebohkan dengan adanya tambahan parkir helm dalam pada saat mereka memarkir kendaraan roda dua di wilayah Yogyakarta.

Tambahan parkir helm sebesar Rp 1.000 tersebut ditulis dalam sebuah kertas putih kecil dan dijadikan satu dengan karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh Pemkot.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengingatkan penyelenggara jasa parkir supaya tidak menerapkan tarif tambahan di luar biaya yang diatur selaras Peraturan Daerah (Perda).

Imbauan tersebut disampaikan oleh Sekertaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto menindaklanjuti laporan warga melalui media sosial X atau Twitter, pada Senin (1/4/2024) malam.

Baca Juga :  Gempa di Gunungkidul Akibatkan 3 Rumah Warga Rusak

Dalam foto yang diunggah akun @merapi_uncover itu, tampak karcis parkir resmi dengan kop Pemkot Yogyakarta senilai Rp 2.000, namun ada tambahan kertas kecil yang distapler berisi keterangan tarif titip helm Rp 1.000.

Sayangnya, aduan yang sudah direspons langsung oleh akun resmi @PemkotJogja tersebut tidak memuat keterangan lokasi parkir.

“Info di medsos ini, kan, belum ada kejelasan lokasinya di mana. Sebenarnya, kalau ada kejelasan, kami bisa segera menemukan jukirnya siapa,” ungkap Golkari, Selasa (2/4/2024).

“Jadi, kami akan telusuri dulu, melalui nomor register, Karcis parkirnya, kan, ada nomor registernya itu. Nah, dari situ nanti bisa ditelusuri karcis ini dipegang oleh jukir siapa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Merasa Jadi Korban Pengusaha Aplikasi, Ratusan Pengemudi Ojol di Yogyakarta Pun Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ia pun mengungkapkan, tarif parkir Rp 2.000 yang tertera dalam karcis tersebut sejatinya sudah sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta.

Hanya saja, tambahan kertas yang distapler berisi tarif penitipan helm Rp 1.000 adalah bentuk pelanggaran, karena sebenarnya itu sudah satu paket dan tak termuat dalam regulasi.

“Logikanya kalau kita naik motor alat kelengkapannya, kan, helm. Jadi, mestinya sudah include, meski tidak tertulis. Ini jukirnya terlalu kreatif, mungkin dia melihat peluang,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com