Beranda Umum Nasional Usai Idul Fitri,  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bakal Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres...

Usai Idul Fitri,  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bakal Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (30/1/2024). Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Setelah sidang perselisihan hasil pemilihan umum  (PHPU) Pilpres selesai dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024), Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menyerahkan kesimpulan sidang setelah Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 10 April 2024.

“Kami akan sampaikan kesimpulan pada tanggal 16 April,” kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, lewat pesan tertulis kepada Tempo, Minggu (7/4/2024).

Dalam sidang terakhir kemarin, MK menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain itu, MK turut menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP pada Jumat kemarin.

Mereka dipanggil untuk memberi keterangan berkenaan dengan dalil-dalil Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon dalam perkara sengketa pilpres.

Baca Juga :  Satu Tahun Konsumsi MBG, Kecerdasan Siswa Akan Diukur

Mahkamah kemudian menjadwalkan penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024 yang bersifat opsional. Adapun putusan PHPU Pilpres rencananya dibacakan pada 22 April 2024.

“Kami harap kesimpulan akan memperkuat permohonan PHPU kami,” ujar Todung.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan penyerahan kesimpulan dalam PHPU Pilpres memang tidak ada dalam peraturan mahkamah konstitusi atau PMK. Tapi, para hakim konstitusi lewat rapat permusyawaratan hakim atau RPH telah menyepakati penyerahan kesimpulan itu.

“RPH juga punya hak untuk membuat aturan di luar itu (PMK),” ujar Enny pada Jumat malam, 5 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Enny menuturkan, kesimpulan itu akan menjadi salah satu pertimbangan para hakim. Menurut dia, penyerahan kesimpulan itu tidak akan merugikan para pihak. “Malah sebetulnya menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasar Keuangan Terguncang, Ketua OJK dan Bos BEI Resmi Mengundurkan Diri

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.