Beranda Daerah Semarang 20% Kendaraan Tak Standar, Banyak yang Nakal: Masuk KIR Standar, Keluar Ganti...

20% Kendaraan Tak Standar, Banyak yang Nakal: Masuk KIR Standar, Keluar Ganti Sparepart KW

Petugas Satlantas Polrestabes Semarang dan Dishub Kota Semarang melakukan ramp check menyasar bus pariwisata dan umum di Terminal Bayangan Sukun, Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (18/5/2024) | tribunnews

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Sampai sekarang masih banyak perusahaan otobus (PO) Bus yang ‘nakal’ dan terkadang main tipu-tipu dengan mengganti sparepart asli dengan yang KW dan murahan.

Padahal, praktik tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang.

Hal tersebut diungkap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

Menurut catatan Dishub Kota Semarang,  masih ditemukan praktik nakal dari PO Bus mengganti sparepart atau suku cadang kendaraan asli dengan yang tiruan.

Praktik itu dilakukan PO bus terutama selepas uji kelayakan kendaraan di kantor Dishub.

“Kendaraan ketika dilakukan uji berkala pakai sparepart standar semua tapi setelah keluar dari proses uji ternyata sparepart diganti dengan tidak standar,” kata Kabid Angkutan Dishub Kota Semarang, Ambar Prasetyo saat kegiatan ramp check di Terminal Bayangan Sukun, Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Tak heran ketika di lapangan masih ditemukan kendaraan dengan sparepart tidak standard sehingga Dishub bersama lembaga terkait melakukan sidak rutin untuk penertiban.

Ambar tidak memungkiri di  lapangan masih ada armada tidak standar.

Seperti yang ditemukan oleh timnya saat melakukan ramp check di beberapa garasi PO pariwisata, Jumat (17/5/2024).

“Sebanyak 20 persen dari total kendaraan ramp check masih ditemukan kendaraan tidak standar,” jelasnya tanpa memberikan jumlah detail kendaraan yang diperiksa.

Bagi kendaraan yang tidak standar tersebut sanski yang diberikan berupa penundaan keberangkatan.

“Kami lakukan penundaan keberangkatan atau penundaan perizinan dari kendaraan yang tak layak jalan itu,” tuturnya.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, PO bus harus mengganti sparepart kendaraan dengan yang asli dan standar.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Pengusaha bus harus wajib menerapkan itu jangan cari sparepart yang murah. Itu demi berkeselamatan di jalan,” tandas dia.

www.tribunnews.com