Beranda Nasional Jogja Bacok Kepala Korban, 2 Begal di Gunungkidul Ini Malah Diringkus Polisi dan...

Bacok Kepala Korban, 2 Begal di Gunungkidul Ini Malah Diringkus Polisi dan Warga

ilustrasi / tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gagal merampas sepeda motor  di Piyaman, Wonosari, Gunungkidul, dua begal ini malah diringkus polisi dan warga.

Insiden pembegalan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB saat dirinya hendak belanja.

Kanit Pidum Ipda Raafi Haidar Putra Assegaf mengatakan, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial pelaku NB (23) dan YP (24).

Kedua pelaku merupakan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Dia menerangkan, aksi percobaan pembegalan itu dilakukan  saat korban S (51) hendak pergi ke pasar pada pukul 02.00 WIB.

Saat itu, korban seorang diri mengendarai sepeda motor berpelat AB 2271 UM.

“Korban sudah dibuntuti dua pelaku sesampainya di dekat lokasi kejadian, sepeda motor korban dipepet dan pelaku mengayunkan senjata tajam mengenai kepala korban hingga terjatuh dari sepeda motor,” ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga :  Pria Warga Jetis, Jogja Ini Nyaris Diamuk Massa Setelah Tertangkap Membawa Kabur Sepeda Motor

Namun belum sempat membawa sepeda motor korban pelaku sudah dipergoki warga sekitar.

Warga dan pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Pelaku pun dibawa ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku melakukan tindakan keji tersebut lantaran ingin menguasai harta korban.

“Modus pelaku ingin menguasai harta benda dan sepeda motor korban. (Antara pelaku dan korban) tdak saling kenal. Sedangkan, untuk korban usai kejadian tersebut langsung mendapatkan perawatan medis. Saat ini kondisinya (korban) sudah membaik,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Kasus 2 Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi, Dinkes:  Tidak Punya Izin

www.tribunnews.com