WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bagi penggemar olahraga badminton atau bulutangkis tentu sudah paham bahwa harga satu raket bisa mencapai angka ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Hal ini pula yang mendasari si tangan panjang diduga melakukan pencurian di Mlokomanis Wetan Ngadirojo Wonogiri.
Pelaku ini tidak menyasar barang berharga sebagaimana lazimnya. Bukan uang, HP, emas, laptop, maupun kendaraan bermotor.
Si maling di Mlokomanis Wetan Ngadirojo Wonogiri ini ternyata memilih melakukan pencurian raket. Jenis raketnya adalah Yonex Astrox 99 play.
Ternyata berdasarkan penelusuran dari sejumlah marketplace, harga raket Yonex Astrox 99 play tidak sampai satu jutaan. Ada yang menjual di rentang 700-850 ribu. Berbeda dengan seri Yonex Astrox 99 pro maupun Yonex Astrox 99 tour yang dibandrol sampai di angka 2 jutaan rupiah.
Adalah seorang pria berinisial ANS (18), yang diduga melakukan pencurian raket di sebuah rumah milik TS (42) warga Mlokomanis Wetan Ngadirojo Wonogiri.
ANS (18) merupakan tetangga yang masih satu RT dengan korban. Aksi pencurian diduga dilakukan pelaku pada Selasa (7/5/2024).
Pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi sebuah raket merk Yonex Astrox 99 play warna milik TS (42).
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan sebuah raket Yonex Astrox 99 play warna putih. Diamankan juga satu motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, barang hasil curian tersebut telah dijual. Sementara uang hasil penjualan habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa 7 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban pulang dari olahraga bulutangkis dan meletakkan tas berisi raket Yonex Astrox 99 play warna putih.
Kemudian pada hari Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 07.00 Wib korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.
“Merasa curiga tas tersebut hilang dicuri orang, korban kemudian melapor ke Polsek Ngadirojo,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Sabtu, (11/5/2024).
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menerangkan, usai menerima laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada pelaku. Pelaku akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya pada Jumat (10/5/2024).
Saat ditangkap ANS (18) mengakui perbuatannya. Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Aris Arianto