Beranda Daerah Semarang Emosi Lihat Kata ‘Sayang’ dalam Chat dengan Bujangan, Pria Semarang Ini Hajar...

Emosi Lihat Kata ‘Sayang’ dalam Chat dengan Bujangan, Pria Semarang Ini Hajar Isterinya Sampai Rahangnya Patah

Sosok Tri Mulyo (27) tersangka KDRT Semarang yang gelap mata hajar istrinya sampai rahangnya patah di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024) | tribunnews

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Gegara membaca ada kata ‘sayang’ dalam chat isterinya dengan seorang lelaki berondong, emosi Tri Mulyo (27) pun meledak.

Ia pun lantas menghajar wajah isterinya, berinisial SN (28) hingga rahangnya patah.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itupun akhirnya dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

Pelaku pun kini telah diringkus dan digiring ke kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi pemukulan itu terjadi berulang kali, puncaknya kala Tri tahu istrinya ketahuan main serong dengan seorang berondong di Aplikasi TikTok.

“Iya istri saya mengakui ada hubungan sama bujangan. Mereka saling komunikasi di TikTok,” kata Tri saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024) sore.

Ia mengaku, melakukan pemukulan kepada korban sudah dilakukan berulang kali.

Alasannya tak hanya soal selingkuhan tetapi juga terkait kondisi ekonomi.

“Ya mungkin istri saya merasa kurang atas pemberian uang dari saya,” papar pekerja serabutan ini.

Warga Tembalang, Kota Semarang ini juga mengaku, mengancam korban supaya tak melaporkan pemukulannya kepada polisi.

Baca Juga :  Ngeri! Duel Maut di Semarang, Pelajar Tewas dengan Luka Sabetan di Punggung Tembus Paru-paru

“Kalau saya sampai masuk penjara terus anak-anak gimana, itu ancaman saya ke istri,” paparnya.

Namun, korban akhirnya tak tahan akibat pemukulan yang dilakukan tersangka.

Terlebih dalam kejadian terakhir rahang bawah sebelah kanan korban sampai patah sehingga sulit makan.

“Korban lalu dibantu teman perempuannya untuk lapor ke Aplikasi Libas pada 16 Mei 2024 sore,” ujar Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri.

Menurut dia, penganiayaan tersebut terjadi di kamar kos Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk, Senin (15/4/2024).

Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan  kondisi luka di rahangnya karena semakin parah.

Korban akhirnya harus dilakukan penanganan medis berupa penyambungan rahang di rumah sakit Bhayangkara Semarang.

“Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit,” jelasnya.

Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata “Sayang” di dalam chat media sosial korban.

Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala.

Baca Juga :  2 Bulan Raup Rp 16 Juta dari Hasil Nyolong Ban Mobil, Pria Warga Semarang Ini Masuk Bui

Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat.

“Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah,” bebernya.

Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

www.tribunnews.com