JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Korupsi Timah: Dua Kali Mangkir, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Bakal Dijemput Paksa

Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah menyentuh angka Rp 300 triliun, Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) | tribunnews
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kejaksaan Agung menegaskan bakal menjemput paksa pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, jika yang bersangkutan tidak kooperatif dalam penanganan kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sebagaimana diketahui, Hendry Liem telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Namun, dua kali dipanggil, Hendry Lie selalu tidak menampakkan batang hidungnya.

“Terhadap tersangka HL [Hendry Lie], nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga :  Seminggu Tuntutan Tak Dipenuhi, Kominfo Didesak untuk Tutup Semua Aplikasi Ojol | tempo.co

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, memastikan pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa apabila Hendry Lie tak hadir di pemanggilan ketiga.

“Kalau sudah tiga kali [tak hadir], ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik,” tandas Ketut.

Sebagai informasi, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) sejak Jumat (26/4/2024).

Selain itu, pendiri Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga (FL) turut menjadi tersangka kasus timah.

Baca Juga :  Ribuan Driver Ojol dan Kurir Gelar Aksi Unjuk Rasa Bawa 6 Tuntutan

Dalam kasus mega korupsi timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).

Keduannya diduga berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.

Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.

Atas perbuatannya, Hendry Lie dkk dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Total ada 22 orang tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun tersebut.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com