JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ribuan Driver Ojol dan Kurir Gelar Aksi Unjuk Rasa Bawa 6 Tuntutan

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas | tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Driver ojek online dan kurir se-Jabodetabekย  menggelar aksi unjuk rasa serentak di kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan, dan Istana Merdeka pada Kamis (29/8/2024).

Aksi unjuk rasa dilakukan dengan cara melakukan konvoi menggunakan sepeda motor ย untuk menuntut perbaikan kesetaraan.

โ€œBeberapa kelompok rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak pemerintah,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Aksi tersebut awalnya diikuti oleh 500-1.000 orang yang terafiliasi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia.

“Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Igun.

Baca Juga :  Sinyal Pertemuan Megawati-Prabowo Menguat, PDIP Menuju Koalisi Pemerintahan? Ini Komentar Pramono Anung

Igun menilai pemerintah belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi kurir dan ojek online. Ia menyoroti dari status hukum ojek online yang masih illegal tanpa adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.

Kedudukan hukum tersebut merupakan bagian dari tuntutan, agar perusahaan tidak berbuat semena-mena terhadap mitra ojol dan kurir.

“Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” katanya.

Sementara, beredar dokumen berisi tuntutan aksi unjuk rasa dari Koalisi Ojol Nasional (KON) di media sosial X. Dalam dokumen tersebut terdapat 6 tuntutan, yakni:

– Revisi dan penambahan Pasal Permenkominfo No.1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Baca Juga :  Gempa Banjarnegara Selasa 17 September 2024, Pertanda Apa?

-Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

-Hapus program “layanan tarif hemat” untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.

-Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan disemua aplikator.

-Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

-Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagal angkutan sewa khusus.

Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh Dewan Presidium Pusat KON Andi Kristiyanto, meminta kepada para peserta demo ojol untuk juga membawa beberapa alat peraga aksi seperti mobil komando, bendera pitaka, spanduk, ban mobil bekas, karton, dan tambang. Hingga menjelang petang hari, demo ojol belum rampung.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com