Beranda Umum Nasional Kenaikan UKT Serentak di Sejumlah Perguruan Tinggi, Bukti Mendikbudristek Telah Gagal,  Nadiem...

Kenaikan UKT Serentak di Sejumlah Perguruan Tinggi, Bukti Mendikbudristek Telah Gagal,  Nadiem Didesak Mundur

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (26/3/2023) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di banyak perguruan tinggi di Indonesia, membuktikan  bahwa Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah gagal.

Karena itulah, Forum Anomali mendesak Nadiem Makarim dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti), Abdul Haris mundur dari jabatannya

“Keduanya harus mengundurkan diri segera sebelum kerusakan dunia pendidikan tinggi kita jadi semakin menjadi akibat kebijakan dan keteledoran pejabat tinggi kita,” kata mantan Ketua BEM UI ini dalam rilis yang diterima, Kamis (23/5/2024).

Melki mengatakan, perguruan tinggi negeri adalah alat negara melalui tangan Kemendikbudristekdikti untuk dapat menyediakan layanan pendidikan tinggi yang terjangkau dan inklusif bagi semua orang.

Namun, situasi naiknya biaya pendidikan secara serentak menandakan kegagalan Mendikbud untuk membuat banyak kampus tetap setia pada nilai inklusivitas dan keberpihakan pada kelompok yang membutuhkan.

Di sisi lain, naiknya biaya pendidikan secara serentak di banyak perguruan tinggi negeri juga menandakan mandul dan lemahnya pengawasan Kemendikbud mengawasi kinerja PTN.

Baca Juga :  Jadi Penentu Kemenangan Ridwan Kamil Vs Pramono Jika 2 Putaran, Ini Kata Dharma Pongrekun

“Mendikbud sedang tidak cermat atau mungkin pura-pura tidak cermat mengamati kinerja dan kebijakan internal tiap kampus yang merugikan mahasiswa,” kata Melki.

Bagi Melki, Mendikbud Nadiem Makarim kurang tegas. Ketegasan Mendikbud maupun Kemendikbud secara keseluruhan untuk meninjau, menegur, dan memberi sanksi bagi tiap pimpinan kampus yang bermasalah pun tampak nihil. Seharusnya Mendikbud mampu tegas meninjau pelanggaran bahkan memberi sanksi tiap kampus yang ugal-ugalan menetapkan biaya pendidikan.

Pun menegur keras atau bahkan memberi sanksi atas tiap pimpinan kampus yang tidak responsif, menolak demonstrasi mahasiswa, menekan mahasiswa, atau bahkan melaporkan mahasiswa yang kritis akan isu biaya pendidikan, seperti kasus Rektor UNRI.

Melki juga menilai, Penerbitan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 pun dirasa janggal, tak komprehensif dan tak diimplementasikan dengan baik oleh banyak kampus. Peraturan itu tak cukup lengkap untuk melindungi mahasiswa dari kelompok rentan dan tak cukup sosialisasi untuk diimplementasikan paripurna oleh tiap kampus.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Adapun Forum Anomali dibentuk oleh Ketua BEM tahun 2023 dari 4 perguruan tinggi di Indonesia. Empat perguruan tinggi itu yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjajaran (UNPAD dan Universitas Paramadina.

www.tempo.co