Beranda Daerah Sragen KPU Tetapkan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Sragen 2024 dan Ini Nasib Caleg...

KPU Tetapkan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Sragen 2024 dan Ini Nasib Caleg PDIP !

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sragen di Pemilu 2024. Pada Kamis (2/5/2024) sore
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sragen di Pemilu 2024. Pada Kamis (2/5/2024) sore

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sragen di Pemilu 2024.

Dalam pengumuman yang dilaksanakan di kantor KPU Sragen itu turut dihadiri perwakilan dari partai politik, TNI, Polri, Bawaslu, Kesbangpol dan pembacaan dilakukan oleh Komisioner KPU Kamis (2/5/2024) sore.

Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM dalam pengumuman tersebut diumumkan nama Calon anggota Legislatif (Caleg) yang akan dilantik. Namun sempat mendapatkan interupsi dari perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait nama yang diumumkan.

Lantas saat pembacaan penetapan calon terpilih, rapat pleno diinterupsi perwakilan dari PDI Perjuangan. Wakil Ketua bidang Hukum dan pemenangan DPC PDIP Sragen Supriyanto menyampaikan interupsi berkaitan nama yang diumumkan KPU.

Dia menyampaikan mekanisme parpol yang sudah disepakati tidak sesuai dengan nama yang diumumkan KPU. Pihaknya berpijak terkait regulasi bahwa peserta pemilihan umum adalah partai Politik.

“Pesertanya kan partai politik, dan bukan calon anggota legislatif. Dan di PDI Perjuangan ada mekanisme di internal partai yang mengatur yang sudah disepakati. Soal daerah atau wilayah yang harus dimenangkan oleh calon. Dari parpol juga sudah menyampaikan ke KPU untuk keputusan partai pada tanggal 23 Maret, semua calon anggota legislatif membuat surat pernyataan seperti itu sehingga mereka kalau tidak bisa memenangkan wilayahnya tetap mengundurkan diri,” kata Supriyanto pada JOGLOSEMARNEWS.COM

Sementara Ketua KPU Sragen Prihantoro di jeda rapat pleno menjelaskan mekanisme parpol menjadi kewenangan masing-masing parpol. KPU tidak ikut campur dalam kebijakan internal parpol. Pengumuman yang dilakukan KPU sesuai dengan petunjuk PKPU nomor 6 tahun 2024 dan surat nomor 664 terkait penetapan calon terpilih.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

“Iya jadi tidak hanya calon yang mengundurkan diri saja yang kita proses. Tapi juga mungkin yang meninggal dunia, atau dipidana, belum tahu juga. Tapi kami akan klarifikasi ke pimpinan partai politik,” jelasnya.

Pihaknya membenarkan sudah ada surat pengunduran diri dari PDIP Sragen. Pihaknya akan klarifikasi berkaitan dengan surat itu pada pimpinan partai politik. Dia juga menegaskan soal peserta pemilu adalah partai politik.

”Dalam pencalegan, pengusungnya partai politik,” bebernya.

KPU menerangkan jangka waktu klarifikasi paling lambat yakni 14 hari setelah penetapan rapat pleno. ”Mekanisme klarifikasi bisa di KPU bisa di kantor DPC, yang penting kita klarifikasi,” ujarnya.

Sementara hasil Rapat Pleno KPU, nama yang ditetapkan antara lain:

Dapil 1:

1.PDIP Sugiyamto

2. Golkar Utami Dewi masyitoh

3. PKS Riris Purnawan

4. PDIP Suparno

5.Demokrat Budiono Rahmadi

6. Gerindra Wahyu Dwi Setyaningrum

7. Golkar Pujono Elli Bayu Effendi

8. PKB Fathurohman

9. PDIP Heru Waluyo

10. PDIP Wiwin Muji Lestari

11. PAN Purwanto

 

jumlah kursi 11

 

Dapil 2:

1. PDIP Riska Ayu Yadi Putri

2. PKS Prihandoko

3. GOLKAR Tri Handoko

4. PAN Widodo

5. GERINDRA Jumari

6. PKB Amelia Suciani

7. PDIP Sutimin

8. DEMOKRAT Inggus Subaryoto

 

Jumlah Kursi 8

 

Dapil 3:

1. PDIP Nugroho Sulistyo

2. PKB Endro Supriyadi

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

3. Golkar M. Haris Effendi

4. PAN Basuki

5. Gerindra Jumardi

6. Demokrat Hardiyana

7. PDIP Joko Setyawan

 

Jumlah kursi 7

 

Dapil 4:

1. PDIP Waluyo

2. PKS Wawan Yudi Ernanto

3. PKB Muslim

4. Gerindra Imam Atma Widjaya

5. Golkar Sri Pambudi

6. Demokrat Mualim Sugiyono

7. PDIP Eko Muji Suharto

8. PAN Alex Fitroh Hadi Purnomo

 

Jumlah Kursi 8

 

Dapil 5:

1.PDIP Suyanto

2. PKS Agus Aji Kuncoro

3. PKB Bombong Lukito Samudro

4. PDIP Evi Yudamita P.

5. Golkar Taufik Purwoko

6. Gerindra Joko Supriyanto

7. Nasdem Bambang Widjo Purwanto

 

jumlah kursi 7

 

Dapil 6:

1. PDIP Sugiyarto

2. Gerindra Hagung Susilo

3. PDIP Puji Utomo

4. Demokrat Asita

5. Golkar Thohar Ahmadi

6. PKB M. Bahrul Mustawa

7. Nasdem Tono

8. PKS Anggoro Sutrisno

9. PDIP Widyastuti

Jumlah kursi 9