JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Nadiem Makarim Berjanji Akan Hentikan Kenaikan UKT Yang Tak Wajar

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) | tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim berjanji akan menghentikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi yang tidak wajar.

Hal itu ditegaskan oleh Nadiem Makarim dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi X DPR pada Selasa (21/5/2024).

Nadiem mengetahui adanya peningkatan yang tidak rasional dalam kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi tersebut.

“Jadi kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya. Tadi dari Komisi X, terima kasih sudah memberikan masukan,” kata dia.

Nadiem bersama Kemendikbud mengaku berkomitmen untuk memastikan lonjakan yang tak rasional itu tak terjadi. Pasalnya, penentuan besaran UKT harus melalui rekomendasi dan persetujuan Kemendikbud.

Baca Juga :  Kabar Gembira bagi PNS! Airlangga Benarkan Rencana Kenaikan Gaji PNS Mulai Tahun 2025

“Untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan,” kata Nadiem.

Adapun tindak lanjut Raker tersebut, Kemendikbud mula-mula akan memeriksa sejumlah PTN yang disebut mengalami kenaikan UKT fantastis.

Selanjutnya, pihak Kemendikbud akan melakukan evaluasi dan mengkaji kembali mengenai besaran biaya UKT di PTN tersebut.

“Jadi kami akan memastikan bahwa ada kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami assess,” ujar Nadiem.

Dalam komitmennya ini, Nadiem turut meminta seluruh pimpinan di PTN dan program studi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan, maka harus masuk akal serta tidak terburu-buru dalam menetapkan lompatan UKT yang besar.

Baca Juga :  Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan

Kemendikbud mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.

Aturan itu menjadi dasar berbagai kampus menaikkan UKT. Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

Raker ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU yang dilakukan Komisi X DPR dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM SI pada Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT yang dinilai tak wajar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com