JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dipanggil Jokowi, Akhirnya Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mencekik leher memicu aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) risih juga dan memanggil Nadiem Makarim.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKT.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Kenaikan UKT semula diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Menurut Nadiem Anwar Makarim, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

Beberapa waktu belakangan, ramai diberitakan sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

Komisi X DPR RI menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini.

Sebenarnya Menteri Nadiem sudah dipanggil Komisi X DPR RI pekan lalu. Namun rapat kerja itu tak membuahkan hasil karena Nadiem hanya menjawab normatif dengan mengatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Baca Juga :  Konten Pornografi dan Judi Online Marak, Platform X dan Telegram Terancam Diblokir  Pemeirntah Jika Tak Taat Aturan

Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nantinya, kata dia, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp 500.000 dan kelompok dua Rp 1 juta.

Pemerintah juga mewajibkan penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap PTN harus sebanyak 20 persen per tahun.

Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Nadiem pun berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi.

Aditya Maulana Febry heran dengan penetapan Uang Kuliah Tunggal di Universitas Riau (Unri) sebesar Rp 14,1 juta. Padahal ayahnya bekerja sebagai petani penggarap kebun kelapa sawit di Riau. Karena bukan pegawai, Aditya tak bisa menyertakan slip gaji per bulan ayahnya.

Calon mahasiswa baru 2024 program studi D3 Elektro, Fakultas Teknik ini lantas menyertakan surat keterangan gaji orang tua sebesar Rp 3 juta yang ditandatangani oleh kelurahan.

Bukanya mendapatkan UKT sesuai kemampuan orang tua, Aditya justru mendapatkan nominal tinggi.

“Saya mendapatkan UKT kelompok 7 sebesar Rp 14,1 juta,” kata Aditya saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).

Aditya merasa sudah mengisi syarat-syarat penentuan UKT dengan jujur. Ia mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, ia tak menyangka mendapatkan UKT sebesar itu.

Baca Juga :  Bisa Rusak Marwah sebagai Penjaga Moral, Nahdliyin Alumni UGM Minta PBNU Batalkan Pengajuan Izin Tambang

“Saya ajukan revisi UKT. Lalu menjadi kelompok 5 sebesar Rp 8,8 Juta. Namun, itu tetap tinggi,” kata Aditya.

Ada lagi cerita Anwar, bukan nama sebenarnya, yang ingin melanjutkan pendidikan di program studi D3 Akuntansi Universitas Riau. Anak petani penggarap kebun sawit ini dikenai UKT Rp 4 juta.

“Karena penghasilan ekonomi yang tidak menentu untuk bayar UKT, saya memutuskan untuk mengundurkan diri,” kata Anwar saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).

Sebelum ada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Unri pada Selasa, 19 Mei 2024, Anwar mendapatkan UKT kelompok 7 sebesar Rp 8,5 juta. Setelah unjuk rasa, UKT Anwar menjadi Rp 4 juta namun masih dalam kelompok tertinggi.

Wakil Rektor IV Unri, Sofyan Husein Siregar, menyampaikan bahwa kampusnya pada tahun ini membagi kelompok UKT menjadi tujuh kelompok, turun lima level dari sebelumnya 12 kelompok.

Ini berlaku untuk 54 dari 55 program studi yang ada setelah selesai memverifikasi data kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa.

“Dengan melakukan verifikasi maksimal terhadap bukti dokumen penghasilan dan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa yang dikirimkan secara online saaat pendaftaran ulang,” kata Sofyan dari keterangan resmi yang diterima Tempo, Selasa (21/5/2024).

Dari hasil verifikasi tersebut, Unri memasukkan 803 dari sekitar 2 ribu mahasiswa baru atau hampir 50 persen ke kelompok pembayar UKT rendah, yakni Rp 500 ribu untuk kelompok UKT 1 dan Rp 1 juta untuk kelompok UKT 2.

“Rasanya sudah sangat terjangkau dan memberi rasa adil untuk masyarakat,” ujarnya.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com