Beranda Umum Nasional Pas Kaesang Mau Njago, MA Perintahkan KPU Ubah Aturan Syarat Usia Minimal...

Pas Kaesang Mau Njago, MA Perintahkan KPU Ubah Aturan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Tak Harus 30 Tahun

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan gedung Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan partai Garuda soal batas usia Calon Kepala daerah, yang ditengarai menjadi karpet merah bagi Kaesang bisa melenggang | Foto: Tribunnews | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mirip dengan cerita Gibran Rakabuming Raka di mana untuk mendaftarkan diri sebagai Cawapres harus merevisi UU MK soal batas usia, kisah serupa seolah terjadi lagi pada Kaesang Pangarep yang akan berlaga dalam Pilkada pada November 2024 mendatang.

Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Putusan tersebut bertepatan dengan rencana Kaesang, Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi)  yang digadang-gadang maju dalam Pilkada mendatang.

Untuk diketahui, Kaesang lahir pada tanggal 25 Desember 1994. Jika dihitung maju, pada saat pendaftaran di KPU nanti yang mensyaratkan usia minimal 30 tahun, maka usia Kaesang tidak masuk kriteria.

Putusan tersebut, ditegaskan oleh MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota

dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Sebagai informasi, jajaran majelis hakim yang bertugas memutus permohonan Partai Garuda ini, yaitu Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.

www.tribunnews.com