Beranda Daerah Sragen Polisi Sikat 5 Orang Pengedar Ganja dan Sabu di Sragen Selama Operasi...

Polisi Sikat 5 Orang Pengedar Ganja dan Sabu di Sragen Selama Operasi Bersinar yang Digelar Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen merilis keberhasilannya, mengungkap jaringan peredaran Narkotika di wilayah Sragen, melalui Operasi Kepolisian dengan sandi Bersinar Candi 2024 yang telah berlangsung 20 hari mulai 4 sampai 23/5/2024 lalu.

Sedikitnya barangbukti berupa Shabu seberat 3.02 gram dan Ganja seberat 21.81 gram berhasil disita dari lima orang pelaku pengedar narkoba di wilayah Sragen.

Kasat Narkoba AKP Herawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menerangkan, Operasi Kepolisian dengan sandi Bersinar Candi 2024 ini digelar secara serentak oleh Polda Jateng, selama 20 hari di bulan Mei 2024.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku peredaran narkoba, tiga diantaranya merupakan target operasi Bersinar Candi 2024 dan dua lainnya non target Operasi Kepolisian.

Selain itu, AKP Herawan dari kelima tersangka yang berhasil diamankan berikut barangbuktinya tersebut, diantaranya berinisial D alias Landak dengan barangbukti shabu seberat 1.11 gram, berinisial P alias Pur dengan barangbukti shabu seberat 0.25 gram, berinisial NTS alias Semut dengan barangbukti shabu seberat 1.43 gram, tersangka berinisial AI alias Kendo dengan barangbukti shabu seberat 0.23 gram, dan tersangka GR alias Rabu dengan barangbukti ganja seberat 21.81 gram.

Baca Juga :  Geger! Bocah 9 Tahun Tewas Terseret Arus di Area Persawahan Desa Tangkil, Sragen. Berikut Kronologinya..

“Total barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Narkoba dalam kegiatan Operasi Besinar Candi 2024 secara serentak oleh Polda Jateng yakni shabu seberat 3.02 gram dan ganja seberat 21.81 gram,” kata AKP Herawan Selasa (28/5/2024).

AKP Herawan berharap dengan adanya kegiatan Operasi Kepolisian tersebut, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sragen dan sekitarnya.
Para pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu) atau menggunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.

Baca Juga :  AKBP Petrus Parningotan Silalahi Kapolres Sragen Pimpin Penanaman Jagung Program Satu Juta Hektar di Lahan Perhutani KPH Telawa Miri

Huri Yanto