JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

80 Persen Judi Online Menyasar Masyarakat Menengah ke Bawah, Nilai Transaksi di Bawah Rp 100.000

ilustrasi judi online. Pemerintah beerencana untuk memberikan Bansos kepada para pelaku judi online, di mana rencana itu mengundang aksi penolakan dari sejumlah pihak | tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Judi online telah masuk ke berbagai kalangan masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.  Sesuai dengan kelasnya, sebagian besar (80%) pemain judi online melakukan transaksi dengan nominal kecil sekitar Rp 100.000.

Demikian catatan yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan, total agregat transaksi kalangan masyarakat umum seperti ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah dan pekerja lepas telah mencapai lebih dari Rp 30 trilliun.

“Diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tidak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal, bermain judi online menggunakan nama dan rekening perantaranya,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga :  Polemik Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar atau DKI Jakarta, Elite Golkar Bantah Koalisi Indonesia Maju Retak

Ia berujar, anak-anak dapat bermain judi online dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu menggunakan rekening perantara. Data transaksi tersebut mengindikasikan fenomena judi daring sudah masuk ke hampir semua kalangan, dari usia anak-anak hingga usia tua bahkan pensiunan. Hampir 3 juta pemain merupakan kelas menengah ke bawah berdasarkan data rekening yang digunakan.

Beberapa data yang masuk ke PPATK, juga mengindikasikan keterkaitan judi online dengan perbuatan melawan hukum, misalnya pinjaman online, penipuan dan lainnya.

“Karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judol ini,” ujar Natsir.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kasong sempat menyebut para pemain judi online tersebut sebagai korban karena sebagian besar transaksinya dalam jumlah kecil.

Baca Juga :  Ini Dilema Orangtua Murid Jika Tak Iuran untuk Hadiah Guru

“Kami anggap mereka sebagai korban, karena itu pemerintah serius melakukan pemberantasan,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga sempat mengusulkan agar korban judi online masuk ke dalam penerima bansos.

“Kami sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” ujarnya 13 Juni 2024.

Muhadjir menegaskan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun daring dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com