JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.
Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto usai menggelar rapat perdana satuan tugas pemberantasan judi online di kantornya Rabu (19/6/2024).
Satgas judi online, kata Hadi, memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki aliran dana dari ribuan rekening tersebut.
Selanjutnya Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.
Jika tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, aset uang dari rekening itu akan diambil oleh negara.
“Pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman, dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” kata Hadi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. “Beberapa ratus miliar,” ucap dia singkat.
Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan dengan rinci berapa jumlah persis uang tersebut
Satgas Judi Online mencatat pemain judi online di Indonesia sekitar 2,37 juta warga dengan 80 persen dari kalangan menengah ke bawah.
Secara rinci pemain judi online yang terdeteksi 2 persen atau 80 ribu adalah usia di bawah 10 tahun, 11 persen atau 440 ribu adalah usia di antara 10-20 tahun, 13 persen atau 520 ribu adalah usia di antara 21-30 persen, 40 persen atau 1.640.000 juta adalah usia di antara 30-50 tahun, dan 34 persen atau 1.350.000 juta adalah usia di atas 50 tahun.