JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Cara Daftar DTKS Untuk Mendapatkan Bansos dari Pemerintah, Bisa Lewat Online atau Offline

Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan beras di gudang Bulog yang berada di Komplek Pergudangan Sunter Timur II, Kelapa Gading, Jakarta, pada Senin (11/9/2023) | tribunnews
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para penerima manfaat bansos atau bantuan sosial dari pemerintah sudah pasti masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pasalnya DTKS merupakan data induk tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial di Indonesia. Data mencakup individu dan keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan, serta potensi kesejahteraan sosial masyarakat.

Lantaran itu untuk bisa menerima bansos, warga harus terdaftar di DTKS. Lantas bagaimana cara daftar DTKS untuk mendapatkan bansos dari pemerintah itu?

Tenang, berikut ini ada cara daftar DTKS untuk mendapatkan bansos dari pemerintah. Ada cara online yang praktik namun ada pula offline yang juga sangat mudah dilaksanakan.

1. Cara Daftar DTKS Secara Online
– Langsung saja download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
– Buat akun baru di aplikasi itu.
– Masukkan data diri lengkap sesuai yang diminta seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
– Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP
– Setelah registrasi berhasil, masuk ke menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.
– Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk
– Pilih jenis bansos yang sesuai
Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat
– Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Baca Juga :  Daftar Ritual Jawa Menyambut Bulan Suro dari Sesirih hingga Larung Sesaji

2. Cara Daftar DTKS Secara Offline
– Pertama silakan mendaftar DTKS ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan bersama usulan calon penerima manfaat lainnya dan akan diinput ke aplikasi bansos
– Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan, dilanjutkan finalisasi untuk setelahnya disahkan kepala daerah.

Baca Juga :  Menggiurkan, Honor Pantarlih Pilkada 2024 Ternyata Tembus Segini, Dapat Tunjangan Hingga Puluhan Juta

3. Cara Cek Status Pendaftaran DTKS

Untuk mengecek status pendaftaran DTKS silakan klik https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Selanjutnya ikuti perintah yang diminta seperti masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Ada pula perintah mengisi nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

Diarahkan juga untuk mengisi kode yang sudah disediakan. Setelah itu tinggal klik di cari data untuk mengetahui sudah masuk penerima manfaat bansos atau belum. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com