JOGLOSEMARNEWS.COM Info Penting

Catat Tanggalnya! Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Ilustrasi || Simulasi pemungutan suara Pilkada Wonogiri 2020. JSNews. Aris Arianto
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sebagai informasi, berikut jadwal, syarat dokumen pendaftaran, hingga besaran honorarium Pantarlih Pilkada 2024 selengkapnya.

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian dari Pantarlih, berikut adalah rincian jadwal pendaftaran dan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14-16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
  • Masa kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024
Baca Juga :  Pertama di Sragen Partai Nasdem Berikan Rekom Pada Untung Wibowo Sukawati Untuk Maju Pilkada Sragen 2024

Syarat Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi Pantarlih:

  1. Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
  2. Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
  3. Mampu secara jasmani dan rohani.
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilihan.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Calon Pantarlih harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk mendaftar:

  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat pernyataan kesediaan menjadi Pantarlih
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih yang terpilih akan menerima gaji sebesar Rp 1.000.000 per orang selama masa kerja mereka.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran Pilkada 2024. Sesuai dengan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas-tugas Pantarlih meliputi:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Wahyu alias Kenyung Tersangka Hipnotis Nenek-menek di Plupuh Sragen, Pelaku Berhasil Membawa Kabur Uang Tunai 20 Juta, 5 Sertifikat Tanah dan Perhiasan

PPS membuka lowongan kepada warga yang ingin menjadi petugas pantarlih. Di tahun ini, ada pengurangan 50% jumlah TPS dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg sebelumnya. Meskipun begitu, jumlah petugas Pantarlih tetap sama, yaitu satu TPS memiliki dua anggota Pantarlih, dan anggota Pantarlih harus berlokasi di TPS tersebut.

Dengan adanya pendaftaran Pantarlih ini, KPU berharap dapat mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan lebih baik dan akurat, serta memastikan hak pilih masyarakat terjamin.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com